Kamis, 18 Jun 2026 00:55 WIB

Elpiji Oplosan di Malang Terungkap, Pertamina Apresiasi Polisi dan TNI

Tersangka saat mempraktikkan aksinya (Foto: Pertamina for jatimnow.com)
Tersangka saat mempraktikkan aksinya (Foto: Pertamina for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pertamina bersama Polri dan TNI terus berkomitmen, baik secara sinergi maupun mandiri, mengungkap beberapa kasus terkait penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi. Terbaru, kasus elpiji oplosan di Malang berhasil diungkap.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan bahwa Pertamina mutlak tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas hal tersebut. Sebab secara regulasi kewenangan yang dimiliki terbatas hanya pada mata rantai distribusi Pertamina sampai dengan sel terkecil yakni SPBU dengan operator sebagai garda terdepan.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru, Pertamax Naik Signifikan

Kata Ahad, faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengkonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri. Hal tersebut tidak bisa ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya Polri yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana di dalamnya.

"Untuk itu kami mengapresiasi TNI dan Polri yang sudah bahu membahu mengungkap kasus demi kasus. Harapannya segera menular ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat,” ujar Ahad.

Kasus terbaru, pria berinisial HS (35) tinggal di Kecamatan Klojen, Kota Malang diringkus polisi. HS ditangkap karena diduga menjadi otak praktik pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kilogram.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan HS diduga melakukan penyuntikan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram atau nonsubsidi.

Danang menyampaikan dalam menjalankan aksinya HS dibantu 4 orang yang direkrut sebagai karyawan. Masing-masing ditugaskan menjadi sopir, kernet, dan pegawai yang bertugas mengisi tabung gas atau melakukan penyuntikan.

Yang menjadi tersangka hanya HS karena dia otaknya yang mengatur pengambilan stok subsidi elpiji 3 kilogram diambil dari mana saja. Kemudian dia juga mengatur (pengoplosannya)," ujarnya, Selasa (7/11/2023) lalu.

Baca Juga: PGN Pasok Gas Bumi ke RSUP Sardjito, Dorong Green Hospital

Aksi pengoplosan itu dilakukan HS di sebuah ruko yang berada di kawasan Jalan Kalpataru Nomor 94, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Saat penangkapan, polisi mengamankan Barang Bukti berupa 181 tabung gas elpiji 3 kilogram, 33 tabung gas elpiji 5,5 kilogram, 42 tabung gas elpiji 12 kilogram, 73 buah tutup elpiji 3 kilogram berwarna orange, 82 buah tutup elpiji 3 kilogram berwarna merah dan 28 buah tutup segel berwarna kuning.

"Kita juga mengamankan satu buah timbangan digital GSF, satu buah heat gun dan satu set alat pemindah gas. Tersangka ini diketahui bukan agen karena tidak memiliki izin resmi penjualan elpiji," kata Danang, dalam siaran resminya, Kamis (9/11/2023).

Dari hasil pengoplosan elpiji itu tersangka diketahui memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp700 ribu hingga Rp 1 juta per hari. Elpiji-elpiji oplosan itu dijual HS di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Baca Juga: Pertamina Jamin Stok LPG 3 Kg Aman Selama Libur Idul Adha di Jatim

Sementara itu HS mengaku belajar mengoplos elpiji dari temannya di Jakarta. Setelah mahir melakukan pengoplosan dia langsung melancarkan aksinya di Kota Malang.

"Operasi sudah sejak 2022. Kurang lebih sekitar 1 tahunan. Saya tidak kirim barang setiap hari, cuman produksi 15-20 tabung untuk stok," kata HS di hadapan polisi dan wartawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 ayat 9 UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.