Selasa, 23 Jun 2026 01:03 WIB

Kejari Tulungagung Lelang Aset milik Koruptor Mantan Dirut PDAM untuk Lunasi Kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Achmad Muchlis. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Achmad Muchlis. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com – Aset tanah milik terpidana korupsi mantan Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung, Haryono akan dilelang. Hal ini karena terpidana koruptor tersebut tidak dapat membayarkan kerugian negara atas perbuatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Achmad Muchlis mengatakan, mantan Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung, Haryono terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek sambungan air bersih untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2016-2018.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Anggaran Operasional Bus Sekolah di Tulungagung Membengkak

Terdakwa sempat mengajukan upaya banding, hingga akhir Mahkamah Agung memutuskan Haryono dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subside 2 bulan penjara.

“Terdakwa Haryono juga berkewajiban untuk membayar uang kerugian negara sebesar Rp479 juta, atas tindak korupsi yang dia lakukan dalam proyek instalasi pipa MBR di Tulungagung,” ujarnya, Jumat (27/10/2023).

Achmad menjelaskan, mantan Direktur Utama PDAM Cahya Tirta Agung itu sebelumnya telah menitipkan uang sebesar Rp120 juta kepada Kejari Tulungagung untuk pengganti uang kerugian negara. Sedangkan sisanya, sampai saat ini belum dibayar oleh terdakwa Haryono.

“Kekurangan uang kerugian negara yang belum dibayarkan oleh terdakwa Haryono mencapai Rp359 juta,” terangnya.

Baca Juga: Permudah Pengurusan e-KTP, Dispendukcapil Tulungagung Jemput Bola ke Sekolah

Terdakwa telah menyerahkan aset berupa tanah yang berada di Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Total luasan aset tanah yang diserahkan kepada Kejari Tulungagung mencapai 1.500 meter persegi.

“Penyitaan aset tanah milik terdakwa Haryono dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor Surabaya,” paparnya.

Aset tanah milik terdakwa Haryono akan dilakukan penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Apabila nantinya nilai aset di bawah Rp30 juta, proses lelang akan dilakukan oleh Kejari Tulungagung. Sedangkan jika nilai asetnya lebih dari Rp30 juta akan dilelang oleh KPKNL.

Baca Juga: Serapan Gabah Tinggi, Gudang Bulog Tulungagung Penuh

“Untuk nilai asetnya kami masih menunggu penghitungan dari KPKNL. Pastinya, uang dari hasil lelang aset tersebut akan digunakan untuk menutup kerugian negara yang belum dibayarkan oleh terdakwa,” pungkasnya.

 

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.