Minggu, 21 Jun 2026 08:26 WIB

Masih di Bawah Umur, Ibu Kandung Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Sungai Ponorogo

Kanit Pidum Satreksrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka (Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Kanit Pidum Satreksrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka (Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus pembuangan jasad bayi yang ditemukan di Sungai Keden, Dusun Poh Sawit, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, terus bergulir.

Terakhir polisi telah menetapkan ibu bayi sebagai tersangka, walaupun ibu tersebut masih di bawah umur atau disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

Keputusan untuk menaikkan status ibu bayi dari saksi menjadi tersangka diambil pada Jumat (20/10/2023).

“Sudah jadi tersangka untuk ibu bayi. Di bawah umur, usianya 17 tahun,” ujar Kanit Pidum Satreksrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka, Senin (23/10/2023).

Motif yang mendasari tindakan tersebut, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan pihak berwenang akan memberikan informasi lebih lanjut nanti.

“Penetapan status tersangka dibuat berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik,” kata Ipda Guling.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

Pertama adalah keterangan saksi-saksi yang telah memberikan informasi relevan terkait kasus ini. Kedua, petunjuk berupa sehelai baju yang dikonfirmasi oleh tersangka sebagai pembungkus bayi dan ditemukan di sekitar sungai tempat pembuangan jasad.

Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah video amatir yang menunjukkan jasad bayi perempuan yang tenggelam di dasar Sungai Keden viral di media sosial.

Dalam video tersebut, bayi terlihat dengan kondisi tali pusar yang masih menempel di perutnya. Kejadian ini memicu reaksi ribuan netizen yang menyuarakan keprihatinan.

Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Amankan Barang Terlarang

Tim forensik dari Polda Jatim telah melakukan autopsi terhadap jasad bayi perempuan tersebut di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo. Hasil autopsi mengungkapkan bahwa bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup, dengan berat 1,6 kilogram dan panjang 44 centimeter.

Terdapat luka pada bagian tubuh atas bayi yang disebabkan oleh benda tumpul. Selain itu, bayi ini dilahirkan sebelum mencapai usia kandungan 9 bulan, mungkin karena ibu bayi mengonsumsi obat perangsang.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.