Senin, 22 Jun 2026 07:43 WIB

Baliho Bacaleg DPR Ajak Mencoblos Bertebaran di Bojonegoro, Bawaslu: Itu Tidak Dibenarkan

APK Petahana Bacaleg DPRD Bojonegoro Ahmad Suyono dapil 2 terpampang di jalan Desa Margoagung Kecamatan Sumberrejo.
APK Petahana Bacaleg DPRD Bojonegoro Ahmad Suyono dapil 2 terpampang di jalan Desa Margoagung Kecamatan Sumberrejo.

jatimnow.com - Alat peraga kampanye (APK) bakal calon legislatif (bacaleg) bertebaran wilayah Kabupaten Bojonegoro. APK berupa baliho ajakan untuk mencoblos itu terpampang di pinggir jalan raya hingga jalan pelosok-pelosok desa.

Sementara sebagaimana ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baru mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: Perkuat Pasokan Gas Nasional, PGN SOR III Kunjungi JTB Bojonegoro

Mengenai perihal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengungkapkan, aksi kampanye dini atau curi start oleh para bacaleg DPR di Bojonegoro dengan memasang APK berupa baliho ajakan mencoblos itu tentu tidak dibenarkan. Pasalnya, hingga saat ini mereka yang ada di APK tersebut masih berstatus Bacaleg.

"Belum ada DCT (Daftar Calon Tetap). Mereka (para bacaleg DPRD Bojonegoro pemasang APK) itu belum termasuk peserta pemilu,” ungkap Hans, Selasa (10/10/2023).

Soal bertebarannya APK itu, lanjut Hans, selama ini pihaknya telah melakukan koordinasi ke partai politik (parpol) agar bacalegnya tidak melakukan kampanye dini.

Baca Juga: Hari ke 4 Lebaran, Jalur Babat–Bojonegoro Macet di Simpul Tugu Wingko

“Kami sudah berkirim surat berupa imbauan kepada partai politik tertanggal 31 Agustus kemarin, agar menghimbau bacalegnya tidak melakukan kampanye dini, ” sambungnya.

Hans menilai, semestinya saat ini parpol melakukan sosialisasi pemilu dan pendidikan politik bagi para kader atau para bacalegnya masing-masing.

Terkait bagaimana penindakan atau penertiban APK bacaleg yang kini terpasang, lanjut Hans, hal itu sepenuhnya menjadi otoritas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro.

Baca Juga: Terungkap, Ini Biang Kerok Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Bojonegoro

"Penertiban saat ini menjadi otoritas dari Satpol PP, Sebagaimana diatur Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro nomor 31 tahun 2017 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro, " tutupnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto dikonfirmasi belum memberikan keterangan perihal banyaknya APK yang tersebar di Kabupaten Bojonegoro.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.