Selasa, 23 Jun 2026 20:03 WIB

Pelaku Anak Pembunuh Purnawirawan TNI Divonis 4,5 Tahun Penjara di PN Ponorogo

Sidang vonis di pengadilan Negeri Ponorogo. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Sidang vonis di pengadilan Negeri Ponorogo. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa anak berinisial AAF (16) yang menjadi tersangka pembunuhan purnawirawan TNI, Sumiran, Jumat (22/9/2023).

Vonis yang dibacakan oleh hakim tunggal Deni Lipu adalah 4,5 tahun penjara. Keputusan ini berdasarkan pertimbangan hakim yang menganggap terdakwa AAF bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, serta pertimbangan keluarga korban yang telah memaafkan.

Baca Juga: Satu Abad Gontor: Wamenag Puji Peran Pesantren Cetak Generasi Mendunia

Meskipun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo yang menuntut terdakwa AAF dengan hukuman 6 tahun penjara.

Sesaat setelah mendengar vonis, terdakwa AAF tampak terpukul dan menunduk. Dia kemudian dibawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Blitar setelah sidang selesai.

“Kedua belah pihak, baik JPU maupun terdakwa AAF, telah menerima putusan majelis hakim,” ungkap Juru Bicara PN Ponorogo, Harries Konstituanto, Jumat sore.

Baca Juga: GMNI Jember Kecam Pelibatan TNI dalam Koperasi Desa Merah Putih

Oleh karena itu, kata dia, tidak ada upaya banding yang akan diajukan. “Sehingga secara tidak langsung sudah berkekuatan hukum karena tidak ada upaya banding,” bebernya.

Dalam kasus ini, terdakwa AAF dan seorang terdakwa dewasa bernama Jeki dituduh merencanakan dan melakukan pembunuhanz serta penganiayaan terhadap korban di sebuah rumah kontrakan di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo pada akhir Juni 2023.

Kasus ini awalnya sulit diungkap, karena barang bukti yang ada hanya bekas bercak darah di daun pintu dan lantai rumah kontarakan. Juga ada saksi mendengar ada teriakan minta tolong dari dalam rumah. Dan saksi melihat ada orang membawa mayat dibungkus karpet.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

Kasus mulai terungkap ketika ada penemuan mayat di bawah jembatan Jalan Tol Ngawi-Madiun pada 28 Juni 2023 lalu.

AAF dan Jeki, berhasil ditangkap oleh pihak Satreksrim Polres Ponorogo di Jambi pada 5 Juli 2023. Dengan berakhirnya proses hukum ini, putusan hakim menjadi berkekuatan hukum tetap, dan kedua belah pihak telah menerima putusan tersebut.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.