Minggu, 21 Jun 2026 23:37 WIB

Kades Punggur Bojonegoro jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp2,5 Miliar

Kades Punggur Yudi Purnomo saat digelandang ke lapas kelas 2 A Bojonegoro. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kades Punggur Yudi Purnomo saat digelandang ke lapas kelas 2 A Bojonegoro. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tetapkan Kepala Desa Punggur Kecamatan Purwosari Yudi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2019 sampai 2021 senilai Rp2,563 miliar.

Kajari Bojonegoro Badrut Taman mengungkapkan tersangka telah menjalani serangkaian penyelidikan yang dimulai sejak 9 Juni 2022, serta penyidikan pada tanggal 12 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Perkuat Pasokan Gas Nasional, PGN SOR III Kunjungi JTB Bojonegoro

Pihaknya akhirnya menetapkan Yudi Purnomo Kepala Desa Punggur berstatus aktif sebagai tersangka atas Kasus tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019 sampai 2021 yang bersumber dari APBDes meliputi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan BKKD (Bantuan Keuangan Khusus Daerah).

"Anggaran yang diduga disalahgunakan untuk pembangunan pengerjaan fisik Desa Punggur senilai Rp2,563 miliar," ujar Badrut Tamam, Rabu (6/9/2023).

Badrut Tamam menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terdapat 16 kegiatan pembangunan fisik yang menyimpang tidak sesuai pelaksanaan program yang tercantum di dalam APBDesa, pelaksanaan tidak prosedural, laporan kegiatan yang tidak rekayasa dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

“Sehingga berdasarkan perhitungan kerugian terhadap keuangan negara dari Inspektorat tanggal 30 Maret 2023, senilai Rp1,047 miliar," tambahnya.

Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas kelas 2 A Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Jo huruf B Jo 64 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidananya 5 tahun lebih," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.