Selasa, 23 Jun 2026 06:18 WIB

Kades Punggur Bojonegoro jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp2,5 Miliar

Kades Punggur Yudi Purnomo saat digelandang ke lapas kelas 2 A Bojonegoro. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kades Punggur Yudi Purnomo saat digelandang ke lapas kelas 2 A Bojonegoro. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tetapkan Kepala Desa Punggur Kecamatan Purwosari Yudi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2019 sampai 2021 senilai Rp2,563 miliar.

Kajari Bojonegoro Badrut Taman mengungkapkan tersangka telah menjalani serangkaian penyelidikan yang dimulai sejak 9 Juni 2022, serta penyidikan pada tanggal 12 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Perkuat Pasokan Gas Nasional, PGN SOR III Kunjungi JTB Bojonegoro

Pihaknya akhirnya menetapkan Yudi Purnomo Kepala Desa Punggur berstatus aktif sebagai tersangka atas Kasus tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019 sampai 2021 yang bersumber dari APBDes meliputi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan BKKD (Bantuan Keuangan Khusus Daerah).

"Anggaran yang diduga disalahgunakan untuk pembangunan pengerjaan fisik Desa Punggur senilai Rp2,563 miliar," ujar Badrut Tamam, Rabu (6/9/2023).

Badrut Tamam menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terdapat 16 kegiatan pembangunan fisik yang menyimpang tidak sesuai pelaksanaan program yang tercantum di dalam APBDesa, pelaksanaan tidak prosedural, laporan kegiatan yang tidak rekayasa dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

“Sehingga berdasarkan perhitungan kerugian terhadap keuangan negara dari Inspektorat tanggal 30 Maret 2023, senilai Rp1,047 miliar," tambahnya.

Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas kelas 2 A Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Jo huruf B Jo 64 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidananya 5 tahun lebih," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.