Minggu, 14 Jun 2026 03:30 WIB

Pembunuh Nenek Warga Situbondo Ditangkap di Pasuruan, Ini Motifnya

  • Penulis :
  • | Minggu, 03 Sep 2023 10:06 WIB
Tim Resmob Polres Situbondo yang berhasil menangkap SY. (Foto: Humas Polres Situbondo)
Tim Resmob Polres Situbondo yang berhasil menangkap SY. (Foto: Humas Polres Situbondo)

jatimnow.com - Polres Situbondo menangkap buron tersangka pelaku pembunuhan nenek Sumini warga Jalan Serojo Situbondo pada 10 Agustus 2023 lalu. Pelaku berinisial SY (23) diringkus di Pasuruan.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengaku pihaknya telah menangkap SY di Desa Wonokoyo Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Pengeroyokan Brutal di Surabaya Terekam CCTV, Otak Pelaku Buron

"Pelaku pembunuhan TKP Jalan Serojo yang buron hampir 1 bulan berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim diwilayah Pasuruan," terang AKP Momon Suwito Pratomo, Minggu (3/9/2023).

Diterangkan, Tim Resmob yang melakukan pengejaran terhadap pelaku, memperoleh informasi keberadaan pelaku mulai di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kemudian dilakukan penyelidikan diwilayah tersebut dan penyisiran di wilayah Gempol, Pandaan dan Beji. Akhirnya dalam pelariannya pelaku SY berhasil diringkus saat beraktifitas di pasar malam wilayah Beji.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Tim Resmob juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah tas tas ransel berisi pakaian pelaku, 2 buah sarung, 1 buah jaket warna biru dan 1 buah celana pendek levis yang digunakan pelaku saat di lokasi pembunuhan.

Lebih lanjut, AKP Momon Suwito Pratomo menerangkan bahwa hasil interogasi dan pengakuan pelaku bahwa motif melakukan pembunuhan adalah karena sakit hati dengan cucu korban sebab sebelumnya pernah cekcok dan dipukul tanpa alasan yang jelas.

Atas kejadian tersebut pelaku dendam terhadap cucu korban dan niat untuk membunuh salah satu dari keluarga cucu korban.

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

"SY mengakui sudah merencanakan pembunuhan tersebut, diawali dengan membeli pisau cutter kemudian masuk kedalam rumah korban dengan menjebol atap rumah kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban nenek Sumini," pungkas dia.

Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Situbondo untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka dijerat kasus tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.