Minggu, 07 Jun 2026 02:17 WIB

4 Pemuda di Sampang Cabuli Anak di Bawah Umur, Berhasil Diringkus

Polres for JatimNow
Polres for JatimNow

jatimnow.com - Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus asusila. Empat orang pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya berhasil diringkus.

Identitas pelaku di antaranya, berinisial MS (12), KU (24), VR (21) dan RH (17). Sementara korbannya berinisial JF yang masih berusia 14 tahun.

Baca Juga: Ayah di Gresik Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun, Ancam Tak Biayai Sekolah

Hasil penyelidikan polisi, pelaku persetubuhan terhadap korban semua berjumlah lima orang. Namun satu tersangka masih melarikan diri, yakni berinisial RH.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Kasus itu langsung ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan yang berbuntut penangkapan.

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas, Ipda Sujianto mengungkapkan, kejadian berawal pada Jumat, 4 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban dijemput di rumahnya oleh tersangka MS dan RH.

Baca Juga: Ayah di Gresik Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Korban Diancam Dibunuh

"Selanjutny,a korban diajak pergi ke rumah VR yang kemudian korban dimasukkan ke dalam kamar. Dengan dalih khawatir dilihat tetangga,” kata Sujianto.

Setelah di lokasi, pelaku RH masuk ke dalam kamar dan merayu korban yang kemudian melakukan pencabulan. Selanjutnya, para pelaku secara bergantian menyetubuhi dan mencabuli korban.

“Mendapat perlakuan yang tidak senonoh, korban pun menangis. Kemudian korban diantar pulang oleh pelaku MS. Akhirnya kasus itu terendus keluarga dan dilaporkan ke polisi," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Predator Seksual di Tulungagung, Korban Capai 19 Anak

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku bakal dikenakan pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara untuk inisial MS ditambahkan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, karena yang bersangkutan masih di bawah umur yaitu 12 tahun 7 bulan.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.