Minggu, 21 Jun 2026 03:25 WIB

Operasi Tumpas Narkoba di Kota Kediri Masih Didominasi Pil Koplo

Rilis Operasi Tumpas Narkoba Satreskoba Polres Kediri Kota. (Foto: Humas Polres Kediri Kota/jatimnow.com)
Rilis Operasi Tumpas Narkoba Satreskoba Polres Kediri Kota. (Foto: Humas Polres Kediri Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com - Hasil Operasi Tumpas Narkoba di Kota Kediri masih didominasi pil koplo. Dalam operasi selama 12 hari itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri total mengamankan barang bukti sebanyak 18.967 butir obat keras tersebut.

Kasat Narkoba, AKP Ipung Harianto, mengatakan dalam operasi ini, pihaknya mengungkap 6 kasus dan menangkap 8 tersangka.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

Selain pil koplo, dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar mulai 14-25 Agustus 2023 itu, pihaknya juga menggagalkan peredaran 19 gram sabu.

"Kami mengamankan 8 tersangka. Dengan barang bukti 18.967 butir pil koplo, dan 19 gram sabu," ujar Ipung, Kamis (31/8/2023).

Delapan tersangka yang diamankan itu berinisial BB (49), AS (26), TAP (32), BP (28), MY (35), PA (34), RY (25) dan EK (26). Mereka umumnya adalah para pengedar.

Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Amankan Barang Terlarang

"Para tersangka ini mayoritas adalah pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang masih kita telusuri," jelasnya.

Kini tersangka telah diamankan di Polres Kediri. Polisi juga sedang mendalami pemasok barang haram tersebut. Sementara para tersangka terancam dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Baca Juga: Khofifah Komitmen Jatim Garda Terdepan Penguatan Industri Gula Nasional

Sementara untuk peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Polres Kediri Kota akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba termasuk sosialisasi pada masyarkat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba,” pungkas AKP Ipung.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.