Rabu, 17 Jun 2026 18:53 WIB

Pencairan Anggaran Pilgub Jatim 2024 Dilakukan 2 Kali, Ini Nominal dan Tahapannya

Sidang Paripurna Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2024 (Foto: Fad for jatimnow.com)
Sidang Paripurna Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2024 (Foto: Fad for jatimnow.com)

jatimnow.com - DPRD Jatim bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2024.

Dana Pilgub Jatim yang semula cair pada 2024 kini bisa diajukan lebih cepat berkat Perubahan APBD (P-APBD) 2023. Gubernur Khofifah mengungkapkan, dana Pilgub 2024 akan diambil dari plot anggaran dana cadangan yang ada di Pemprov sebesar Rp600 miliar.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Dana bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.

Gubernur Khofifah mengaku, plot anggaran yang dibutuhkan untuk Pilgub Jatim sebesar Rp1,086 triliun. Namun pada P-APBD tahun 2023 ini, Pemprov baru bisa mencairkan sebesar 40 persen. Yakni satu bulan sebelum tahapan Pilgub Jatim, pada November 2024.

Itupun, setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, yang menyebutkan bahwa pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota untuk Tahun Anggaran 2023 dilakukan sebesar 40 persen dari nilai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD.

Sedangkan sisanya sebesar 60 persen dicairkan pada Tahun Anggaran 2024 dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 (bulan) sebelum hari pemungutan suara.

"Awalnya, terkait pencairan, dana cadangan hanya dicairkan pada Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Khofifah, usai Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, di Kantor DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Senin (21/8/2023).

Hal itulah yang kemudian, menjadi dasar Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2022. Sehingga dalam Raperda Perubahan ini dilakukan penyesuaian terkait ketentuan pencairan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Semula di dalam Pasal 6 ayat (2) Perda menyebutkan bahwa dana cadangan hanya dicairkan pada Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian diubah menjadi dana cadangan dapat dicairkan pada Tahun Anggaran 2023 dan/atau Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hal ini dilakukan agar pada Tahun 2023 ini Pemprov Jatim dapat mencairkan dana cadangan sebesar 40 persen dari nilai NPHD, yang nantinya akan dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023," imbuh Khofifah.

Apabila kebutuhan dana pilgub Jatim sebesar Rp1,086 triliun, maka 40 persennya adalah Rp434,4 miliar bakal cair akhir tahun 2023 atau satu bulan sebelum tahapan Pilgub Jatim dimulai.

Baca Juga: Beasiswa LPPD Jatim 2026 Dibuka, Siapkan Kuota Kampus Al-Azhar Mesir

Di akhir Sidang Paripurna, Khofifah memberikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Provinsi Jatim karena menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang dana cadangan Pilgub Jatim Tahun 2024 ini, utamanya penetapan Raperda yaitu sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Sehingga penyisihan sebagian dana cadangan tersebut dapat segera dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2023.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad di Paripurna DPRD Jatim mengatakan Sembilan Fraksi di DPRD Jatim telah menerima dan menyetujui Raperda dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 menjadi Perda. Namun ada beberapa catatan dari fraksi-fraksi di DPRD Jatim yang perlu diperhatikan oleh Pemprov untuk menyempurnakan perda tersebut.

"Semoga dengan dukungan biaya yang cukup besar ini, dapat mendorong semangat kepada seluruh jajaran Penyelenggara Pilkada dapat menjalankan tugas dengan baik, adil dan melayani, sehingga menjamin kelancaran jalannya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim," ucap Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim Blegur Prijanggono.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.