33 Bacaleg di Kota Batu Tidak Memenuhi Syarat
- Penulis : Achmad Titan
- | Jumat, 18 Agu 2023 12:58 WIB
jatimnow.com - KPU Kota Batu melaksanakan verifikasi administrasi (Vermin). Hasilnya 33 bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu, Erfanudin membenarkan hal tersebut. Menurutnya selain 33 TMS ada 354 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Baca Juga: Audit Sampah Ungkap Sachet Kuasai Limbah Rumah Tangga Batu
"Ya benar, Bacaleg yang lolos akan ditetapkan dalam daftar calon legislatif sementara (DCS) hari ini dan dilakukan pengumuman pada 19-23 Agustus 2023," katanya, Jumat 18 Agustus 2023.
Baca Juga: Pemuda Mojokerto Lompat dari Jembatan Cangar Batu, Ini Dugaan Motifnya
Secara rinci ada 33 Bacaleg TMS berasal dari 7 partai antara lain Partai Gelombang Rakyat Indonesia 10 orang, lalu Partai Garda Republik Indonesia sebanyak 2 orang.
Baca Juga: Mikutopia, Destinasi Wisata Alternatif di Kota Batu
"Kemudian Partai Bulan Bintang (PBB) 6 orang, Partai Perindo sebanyak 6 orang, PPP 1 orang dan Partai Ummat 2 orang," tutupnya.
Editor : Zaki ZubaidiURL : https://jatimnow.id/baca-60868-33-bacaleg-di-kota-batu-tidak-memenuhi-syarat