Minggu, 14 Jun 2026 06:39 WIB

Status Tersangka Korupsi Lahan KKJS Dibatalkan, Kejari Bangkalan Lanjutkan Pemeriksaan

Suasana sidang praperadilan MS. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Suasana sidang praperadilan MS. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengadilan Negeri Bangkalan mengabulkan permohonan praperadilan terhadap MS. Status tersangka MS dibatalkan.

MS sebelumnya ditetapkan Kejaksaan Negeri Bangkalan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan kaki Jembatan Suramadu (KKJS).

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Meski begitu, pembatalan tersebut tidak membuat proses pemeriksaan terhadap MS berhenti.

Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry mengatakan keputusan praperadilan itu tidak akan menghentikan proses penyidikan terhadap MS. Pihak kejaksaan juga akan membebaskan MS setelah putusan praperadilan dikabulkan oleh hakim.

"Sesuai dengan putusan hakim, yang bersangkutan dibebaskan. Namun proses penyidikan akan tetap berlanjut sebab putusan ini bukan untuk menghentikan penyidikan yang sedang kami lakukan," tuturnya, Jumat (4/8/2023).

Ia juga mengatakan, meski status MS sebagai tersangka sudah dicabut namun potensi MS untuk kembali ditetapkan sebagai tersangka masih bisa terjadi. Sebab proses tersebut masih belum final.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

"Masih memungkinkan (ditetapkan sebagai tersangka lagi) jika nanti terdapat dua bukti tambahan. Ini kan belum final jadi kami fokus terhadap proses penyidikan ini," imbuhnya.

Di lokasi yang sama, kuasa hukum MS, Bahtiar Pradinata mengaku bersyukur permohonan pra peradilan terhadap kliennya dikabulkan. Ia juga mempersilahkan pihak Kejari melanjutkan proses penyidikan itu.

"Klien kami mulai detik ini bukan tersangka lagi dan dibebaskan karena memang terbukti tidak memenuhi syarat menjadi tersangka. Bahkan tidak ada bukti kerugian negara," tuturnya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

Pihaknya juga akan mempertimbangkan apakah akan melakukan gugatan perdata atau tidak. Sebab, akibat penetapan tersangka itu, MS ditahan hampir satu bulan dan mengalami kerugian materiil dan nonmateriil.

"Itu akan kami pertimbangkan. Tentu akibat dari penetapan itu klien kami dirampas hak kemerdekaannya," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.