Minggu, 14 Jun 2026 06:39 WIB

Penetapan Tersangka Korupsi Lahan KKJS di Bangkalan Dinilai Prematur, MS Ajukan Prapradilan

Kuasa Hukum Terdakwa, Bachtiar Pradinata. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Kuasa Hukum Terdakwa, Bachtiar Pradinata. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk rest area di kawasan kaki Jembatan Suramadu (KKJS), yakni MS mengajukan praperadilan. Hal itu dilakukan karena pihak MS menilai penetapan tersangka terhadap dirinya terlalu terburu-buru.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum tersangka, Bachtiar Pradinata. Ia mengatakan pihaknya keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tersebut.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

"Sebelum penetapan ini dilakukan kami sebelumnya sudah melakukan gugatan secara perdata terhadap sengketa keperdataan tanah itu. Gugatan itu belum tuntas, klien kami malah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Rabu (1/8/2023).

Ia mengatakan, penetapan tersangka itu bermula saat kliennya membeli sebidang tanah di area kaki jembatan Suramadu. Kemudian pihak pengembang wilayah tersebut melakukan pembebasan lahan serta ganti rugi terhadap pemilik tanah.

"Klien kami ini beli tanah, ada sertifikatnya lalu ada pembebasan lahan. Diberikan tanah itu dan dibayarkan ganti ruginya. Klien kami tidak tau jika tanah yang ia beli sebelumnya itu ternyata bermasalah," tambahnya.

Ia juga menyayangkan tindakan penyidik kejaksaan yang menetapkan status tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, seharusnya status tanah itu diperjelas terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

"Semestinya penyidik harus jelas apakah perkara ini sudah layak dinaikkan atau tidak, apakah klien kami sudah layak jadi tersangka atau tidak. Klien kami ini pemilik tanahnya," imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Fakhry mengaku, pihaknya akan terus mengikuti proses pra peradilan itu hingga tuntas.

"Untuk agenda sidang hari ini pembacaan dublik atas replik pemohon. Lalu agenda besok untuk pembuktian termohon dan pemohon. Kami juga telah menyiapkan alat bukti yang diperlukan, diantaranya pengesahan dari kantor pos," pungkasnya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

Sebelumnya, pada 20 Juli 2023 lalu Kejaksaaan Negeri Bangkalan telah menetapkan MS dan NG sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk rest area di kawasan kaki jembatan Suramadu (KKJS) di tahun 2017. Keduanya merupakan oknum mantan ASN telah merugikan negara sebanyak Rp 1,2 miliar.

 

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.