Sabtu, 06 Jun 2026 13:52 WIB

Pembelian Elpiji 3 Kg di Ponorogo Belum Wajib Setor KTP

Salah satu pangkalan elpiji di Ponorogo. (Foto: dok. jatimnow.com)
Salah satu pangkalan elpiji di Ponorogo. (Foto: dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Saat ini beberapa pangkalan elpiji di Kabupaten Ponorogo memberlakukan syarat untuk membeli tabung isi 3 Kg. Mereka meminta pembeli menyetorkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pemberlakuan pembelian dibatasi hanya satu tabung per pembelian.

“Bahwa subsidi tersebut hanya boleh dikonsumsi oleh kelompok konsumen tertentu, yaitu rumah tangga prasejahtera, UMKM, nelayan sasaran, dan petani sasaran," ujar Sales Branch Manager Rayon VI Kediri PT Pertamina, Muhammad Salman Al Farisy, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Pertamina Jamin Stok LPG 3 Kg Aman Selama Libur Idul Adha di Jatim

Namun, saat ini di Ponorogo, perihal KTP belum diberlakukan dan masih dalam tahap pendataan.

Salman menjelaskan bahwa ada dua cara dalam pendataan, yakni melalui sistem P3KE (Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem) milik Kementerian Sosial dan melalui pendataan yang akan dilakukan nanti.

"Saat ini, belum ada kewajiban bagi warga untuk menyerahkan foto copy KTP, sehingga mereka bisa menolak jika tidak ingin memberikannya," kata Salman.

Salman menjelaskan bahwa nantinya, warga yang berhak mendapatkan subsidi LPG 3 Kg harus datang ke pangkalan dan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP.

NIK tersebut akan diinput ke dalam website subsiditepat.mypertamina.id/LPG yang terkoneksi dengan database dari P3KE milik Kementerian Sosial.

Baca Juga: PGN Siapkan Jalur Transportasi CO₂ untuk Proyek CCS Nasional

"Jika NIK terdaftar, maka pembelian LPG 3 kg akan langsung dilayani dan pembeli tidak perlu membawa KTP lagi untuk transaksi selanjutnya jika mereka sudah menghafal NIK-nya," terangnya.

Namun, jika NIK tidak terdata, maka akan diminta data tambahan dan selama fase sosialisasi dan pendataan berlangsung, pembelian tetap akan dilayani.

Meskipun demikian, setiap pembelian harus tetap menyertakan KTP untuk dicatat oleh pangkalan dan untuk verifikasi/pemutakhiran data oleh instansi terkait di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) atau instansi terkait lainnya.

Baca Juga: PGN Kantongi Sertifikasi Internasional, Jamin Aliran Gas 18 Provinsi Aman

"Saat ini belum diberlakukan. Nanti Kedepan iya berlaku. Kalau sekarang tidak berkenan bisa kok menolak," tegasnya.

Sebelumnya, beberapa pangkalan elpiji di Ponorogo telah memberlakukan aturan ini mulai awal Juli dan saat ini sedang dalam proses sosialisasi.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.