Senin, 22 Jun 2026 08:11 WIB

Remaja 16 Tahun jadi Tersangka Hamilnya Siswi SMP di Trenggalek

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Remaja 16 tahun berinisial B, ditetapkan sebagai tersangka kasus hamilnya siswi SMP di Trenggalek.

Penetapan dilakukan setelah dilakukan tes DNA dari Biddokes Polda Jatim usai korban melahirkan bayinya.

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, penetapan tersangka sudah dilakukan pada 25 Juli 2023 lalu, setelah dilakukan gelar perkara.

Disisi lain, polisi juga sudah memenuhi dua alat bukti. Tersangka sebenarnya sudah mengakui telah menghamili korban.

"Bukti yang kami dapat adalah keterangan saksi dan hasil DNA dari Biddokes Polda Jatim," ujarnya, Kamis (27/7).

Pada 30 Mei 2023 lalu, polisi melakukan tes DNA kepada korban, tersangka dan bayi yang dilahirkan. Hal ini untuk memastikan bahwa bayi merupakan hasil persetubunan tersangka. Hal ini diperlukan untuk memperkuat bukti keterangan saksi dan korban.

Hasilnya DNA tersangka identik dengan bayi tersebut.

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

"Hasil tes DNA yang dilakukan Biddokes Polda Jatim adalah identik," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, korban dan tersangka tidak memiliki ikatan hubungan apapun. Keduanya sudah saling mengenal sejak lama. Tersangka sering main ke rumah korban yang sepi.

Korban tinggal di rumah saudaranya, sedangkan ayah dan ibunya sudah meninggal. Pada saat kondisi rumah sepi, korban melakukan persetubuhan kepada korban.

Mengetahui korban hamil, pihak keluarga melaporkannya ke Mapolres Trenggalek.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun, sesuai UU Peradilan Pidana Anak, tersangka belum dilakukan penahanan," pungkasnya.

Sebelumnya seorang siswi kelas VII SMP di wilayah Kecamatan Kampak, melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki pada bulan April lalu. Proses persalinan dibantu oleh bidan desa.

Korban selama ini tinggal bersama keluarga dari ibunya. Pihak keluarga dari ayah korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.