Rabu, 17 Jun 2026 07:13 WIB

3 Tahun Buron, Terpidana Korupsi MERR II-C Dibekuk di Bojonegoro

  • Penulis :
  • | Kamis, 23 Agu 2018 11:49 WIB
Sumargo, Buronan korupsi MERR II-C saat ditangkap tim eksekutor Kejari Surabaya
Sumargo, Buronan korupsi MERR II-C saat ditangkap tim eksekutor Kejari Surabaya

jatimnow.com - Buronan kasus korupsi pembebasan lahan proyek Middle East Ring Road (MERR) II-C Surabaya, Sumargo dibekuk Kejari Surabaya. Pria yang telah divonis 3 tahun penjara ini dibekuk oleh tim eksekutor Kejari Surabaya, saat berada di Desa Kunci, Kecamatan Dander, Bojonegoro.

Ia dibekuk pada Rabu (23/8/2018) malam, setelah sebelumnya sempat dibuntuti oleh tim eksekutor dari Kejari Surabaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Penangkapan terhadap buronan korupsi ini dibenarkan oleh Kajari Surabaya, Teguh Budi Darmawan, Kamis (23/8/2018).

Ia menyatakan, pihaknya telah memantau terpidana selama berminggu-minggu, sebelum akhirnya tertangkap oleh tim gabungan dari Intelejen dan Pidsus Kejari Surabaya.

"Eksekusi ini adalah perintah dari putusan Kasasi dan terpidana ini tidak kooperatif saat kami panggil secara patut," katanya didampingi Kasi Intelijen I Ketut Kasna Dedi dan Kasi Pidsus Heru Kamarullah.

Ia menambahkan, saat ini terpidana tengah menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya melengkapi proses administratif. Untuk selanjutnya, terpidana dijebloskan ke dalam tahanan di Lapas Porong.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Dalam kasus korupsi pembebasan lahan MERR II C ini, Sumargo diketahui sebagai kordinator pembebasan lahan untuk proyek MERR II-C.

 Ia merupakan orang yang ditunjuk oleh Olli Faisol, satgas pembebasan lahan yang juga staf PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya. Olli sendiri juga terseret dalam kasus MERR jilid I untuk mengkordinir 40 warga Gunung Anyar yang terimbas pembebasan lahan pada proyek MERR II C tersebut.

 Selain Sumargo dan Olli Faisol, kasus korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar ini juga menyeret 5 orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Perkuat Pasokan Gas Nasional, PGN SOR III Kunjungi JTB Bojonegoro

Diantaranya adalah Djoko Waluyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Euis Darliana, staf Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Eka Martono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm), Hadri dan Abdul Fatah, keduanya koordinator yang ditunjuk oleh satgas pembebasan lahan.

Ke 7 terdakwa pada kasus ini sudah divonis dan menjalani hukuman sebagaimana dalam amar putusan Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penulis/Editor: Erwin Yohanes

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.