Sabtu, 13 Jun 2026 13:26 WIB

Ibu Hamil di Ponorogo jadi Tersangka TPPO

Pres rilis TPPO di Polres Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Pres rilis TPPO di Polres Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ika Faramita (29) diseret ke Mapolres Ponorogo. Ibu hamil ini menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menerangkan korban yang resmi melaporkan ke Polres Ponorogo ada 2 orang. Keduanya adalah Suprayitno dan Sumarno.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

Keduanya dijanjikan berangkat ke Australia. Bekerja di pengolahan limbah sebagai operator mesin. Padahal kedua korban ini hanya lulusan SMA.

"Tersangka telah melakukan modus TPPO dalam kurun waktu April 2023 hingga 17 Juni 2023. Selama itu telah menjerat 5 korban totalnya," kata AKBP Wimboko, Kamis (22/6/2023).

Setelah menemukan korban, tersangka menjanjikan bisa mengurus atau memberangkatkan korban. Gaji yang dijanjika Rp30 juta per bulan.

"Kerugiannya ratusan juta dari dua korban. Untuk korban pertama menderita kerugian Rp89 juta dan korban kedua menderita kerugian Rp120 juta,” urainya.

Dia menjelaskan masing-masing korban melakukan pembayaran selama 4 kali. Untuk pengurusan ijazah S1, cek kesehatan, paspor dan visa kerja.

Baca Juga: Belasan Warga Jember Terserang DBD, PMI Lakukan Fogging dan PSN Serentak

"Kepengurusan ijazah itu karena memang korban tidak lulus sarjana,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa tersangka Ika tidak mempunyai kantor PJTKI.

"Modus informasinya dari mulut ke mulut. Kedua korban yang resmi melaporkan adalah berteman," beber mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.

Tersangka merupakan penyalur dari sebuah kantor P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) bernama Bina Muda Cendekia alamatnya di Kabupaten Bangkalan Madura.

Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap

Akan tetapi kantor yang dimaksud juga fiktif alias abal-abal. Tidak ada kantor bernama Bina Muda Cendekia. Adapun pekerjaan tersangka sebenarnya adalah penyayi elekton.

Tersangka dikenai pasal 2 atau pasal 10 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 378 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling 120 juta," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.