Minggu, 07 Jun 2026 12:04 WIB

Hari Ini Napiter JAD Bebas Murni Tanpa Remisi dari Lapas Tulungagung

Narapidana teroris asal Bima keluar dari pintu Lapas Tulungagung. (foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Narapidana teroris asal Bima keluar dari pintu Lapas Tulungagung. (foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang narapidana kasus teroris di Lapas Klas II B Tulungagung, bebas murni hari ini. Narapidana berinisal AA (36), asal Bima, dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama 4 tahun. Narapidana ini merupakan pindahan dari Lapas Cikeas sejak 2020 lalu. Selama menjalani hukuman, narapidana ini belum pernah mendapatkan remisi karena belum sepenuhnya mengakui NKRI.

Kepala Lapas Klas IIB Tulungagung, R Budiman P. Kusumah mengatakan, sebelumnya narapidana ini sudah menjalani pidana penjara di Lapas Cikeas, Kabupaten Bogor sejak 23 Mei 2019 lalu. Kemudian, pada 17 Desember 2020 AA dipindahkan ke Lapas Tulungagung. Selama berada di Lapas, AA tidak pernah melakukan pelanggaran dan enggan bersosialisasi dengan warga binaan lain.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

"Selama berada di dalam Lapas Tulungagung, AA lebih banyak menyendiri. Dia tak banyak bersosialisasi. Bahkan dia selalu melakukan salat dan ngaji sendiri. Di sisi lain, dia juga menolak pembinaan rohani dari kami," ujarnya, Kamis (25/05/2023).

Budiman menjelaskan, AA juga ditempatkan dalam sel sendiri. Beberapa warga binaan juga khawatir jika satu sel dengan napiter tersebut. Pada saat AA menjalani masa tahanan, hampir setiap dua bulan sekali Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan monitoring. Akan tetapi, selama menjalani masa pidana penjara, AA tidak pernah mendapatkan remisi.

Baca Juga: Dear Prabowo, Produsen Tahu di Tulungagung Resah Karena Harga Kedelai Naik

"Jadi AA itu bebas murni tanpa mendapatkan remisi. Total pidana penjara yang harus dijalaninya sekitar 4 tahun penjara," terangnya.

AA merupakan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daullah (JAD). Narapidana ini ditanggkap Densus 88 atas kegiatan terorisme yang dia lakukan dengan jaringan JAD. Meskipun sudah bebas namun AA akan terus diawasi karena belum sepenuhnya mau mengakui NKRI, dan tetap pada keyakinannya. "Meski sudah diberikan pemahaman, AA masih kaku dan belum mau beralih pada keyakinannya. Makanya, Densus 88 akan terus mengawasi AA meski sudah bebas," pungkasnya.

Baca Juga: Tulungagung Deklasikan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Bebas Titipan

Reporter : 
capt : 

 

Editor : Aris Setyoadji
Berita Terbaru

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.