Rabu, 17 Jun 2026 12:42 WIB

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Hingga Rp 16,5 Miliar

Update pernyataan pemutihan pajak di Kantor Bapenda Jatim, Surabaya (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Update pernyataan pemutihan pajak di Kantor Bapenda Jatim, Surabaya (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pembebasan denda pajak yang dikeluarkan Pemprov Jawa Timur pada 14 April hingga 14 Juli 2023 berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB) di tahun 2023 tembus hingga angka Rp 133.991.837.117.

Nilai tersebut berhasil memangkas pembebasan pajak hingga Rp 16.524.611.492 dari total 234.752 kendaraan. Ditemui di kantornya, Kabid Pajak Bapenda Pemprov Jawa Timur, Kresna Bimasakti didampingi Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP MZ Rofiq, dan Jasa Raharja menyampaikan, keputusan pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Perda 9/2010 tentang Pajak Daerah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Serta keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/179/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. "Mendukung program gubernur untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ucap Kresna, Kamis (18/5/2023).

Ia menambahkan, kebijakan pemutihan PKB dan BBNKB ini akan terus dilanjutkan hingga 14 Juli 2023, tujuannya untuk meringankan beban masyarakat pasca pandemi Covid-19. Selain itu, untuk meningkatkan akurasi data kepemilikam kendaraan bermotor.

"Kami mendorong wajib pajak domisili Jatim yang memiliki kendaraan di luar Provinsi Jawa Timur untuk segera melaksanakan balik nama,sehingga dapat meningkatkan potensi pajak,” terang dia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Senada Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP MZ Rofiq menyampaikan Polri mendukung kebijakan gubernur Jatim. "Kami mendukung kebijakan itu,” tutur AKBP MZ Rofiq.

Rofiq menjelaskan, pemerintah memberlakukan penghapusan Data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Dua tahun berturut-turut setelah masa pemberlakukan STNK,” kata MZ Rofiq.

Penghapusan kepemilikan kendaraan bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak selama 5 tahun (Berlakuan STNK selama 5 tahun), dan pemilik kendaraan bermotor kembali tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut. Sehingga berikutnya memenuhi persyaratan data Surat Tanda Nomor Kendaraan dihapuskan.

Editor : Aris Setyoadji
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.