Paman Ajak Dua Keponakan Edarkan Sabu di Bangkalan, Iming-iming Imbalan 50 Ribu
- Penulis : Fathor Rahman
- | Senin, 08 Mei 2023 10:32 WIB
jatimnow.com - Satreskoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar sabu. Ketiganya merupakan satu keluarga yang menjual sabu bersama-sama.
Kasatreskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi mengatakan para pelaku yakni MA (43) serta MK (20) dan MB (18) warga asal Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah. Mereka merupakan paman dan kedua keponakannya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
"Mereka itu satu keluarga. Yang satu paman dan dua pelaku keponakannya," tuturnya, Senin (8/5/2023).
Ia juga mengatakan, dua keponakan tersebut diberikan imbalan oleh MA setiap mengedarkan barang miliknya. Imbalan yang diberikan sebesar Rp50 ribu per hari.
"Dua keponakan tersebut berperan sebagai pengantar barang dengan imbalan Rp50 ribu per hari," imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Muhlis juga mengatakan, pelaku mengaku sudah menjual barang haram tersebut sejak 6 bulan yang lalu. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu.
"Pelaku membeli sabu sebanyak 1 gram dari salah satu DPO berinisial J untuk dijual kembali," pungkasnya.
Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika
Akibat perbuatan tersebut para pelaku dituntut pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Zaki Zubaidi