Minggu, 14 Jun 2026 06:11 WIB

Tak Kantongi Izin, Papan Reklame 3Second dan Toko di Mojokerto Disegel

Tiang papan reklame toko 3second yang disegel. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Tiang papan reklame toko 3second yang disegel. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyegel dua papan reklame yang belum memiliki atau melengkapi izin.

Dua papan reklame itu yakni milik toko baju atau fashion 3second di Jalan Raya Mojopahit dan toko Kencana yang berada di Jalan Raya Pamuji.

Baca Juga: BKPSDM Tulungagung Periksa Anggota Satpol PP yang Berjaga di Kantor Disbudpar

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Ganesh P Kreshnawan mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran tak merespons surat pemberitahuan yang dilayangkan.

"Masih disegel sampai ada penyelesaian izin, nanti kita sesuaikan. Laporan dari DPMPTSP, proses operasi dan penertiban harus dilakukan untuk reklame yang belum legal. Pelanggarannya lebih ke SIMR (surat izin materi reklame)," kata Ganesh, Jumat (7/4/2023).

Reklame toko yang tidak mengantongi izin disegel. (Foto: Satpol PP Kota Mojokerto for jatimnow.com)Reklame toko yang tidak mengantongi izin disegel. (Foto: Satpol PP Kota Mojokerto for jatimnow.com)

Baca Juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung

Ia menambahkan, kedua objek itu melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwali Mojokerto Nomor 81 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

"Sudah berikan SP 1 dan kami tunggu tujuh hari sejak penyegelan, jika tidak ada itikad baik untuk melakukan proses perizinan, maka akan kami lakukan tindak lanjutan," ujarnya.

Baca Juga: Balai Pemuda, Surat Pengosongan, dan Teori Pintu Terbuka

Menurut Ganesh, tindakan lanjutan itu berupa penutupan papan reklame yang belum mengantongi izin. Jika pihak dua toko membandel, maka akan dilakukan pemotongan papan reklame.

"Tindakan lanjutan berupa penutupan materi secara penuh, dan apabila setelah itu masih tidak ada tindaklanjut, maka akan kami lakukan pemotongan papan reklame tersebut," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.