Rabu, 22 Jul 2026 06:33 WIB

DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan Turun, Ini Jumlahnya

  • Penulis : Moch Rois
  • | Kamis, 06 Apr 2023 14:58 WIB
KPU Kabupaten Pasuruan telah menggelar pleno untuk menentukan jumlah DPS Pemilu 2024. (foto: Moch Rois/jatimnow.com)
KPU Kabupaten Pasuruan telah menggelar pleno untuk menentukan jumlah DPS Pemilu 2024. (foto: Moch Rois/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan umum atau Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan setelah menyelesaikan tahapan coklit dengan menghasilkan data 1.219.326 pemilik hak suara.

Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Kholik, menerangkan hasil pleno DPS menunjukkan hasil penurunan data pemilih jika dibandingkan Data DP4 dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Nyamar Jadi Warga Biasa, Anggota DPRD Lamongan Kecewa Layanan KTP di MPP Lamban

"Data awal DP4 yang kami terima, jumlah pemilih sebanyak 1.223.631. Setelah pleno rekapitulasi DPS di tingkat Kabupaten Pasuruan, ada penurunan jumlah pemilih sebesar 4.305, jadi sekarang tercatat 1.219.326 penduduk yang wajib memilih," jelas Abdul Kholik, Kamis (6/4/2023).

Faktor yang mengakibatkan penurunan jumlah pemilih itu diakibatkan adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan pindah domisili.

Ditambahkan Kholik, dalam pleno DPS ini juga terjadi perubahan jumlah titik tempat pemungutan suara (TPS). Dari semula TPS di Kabupaten Pasuruan yang berjumlah 4.499 titik, kini bertambah menjadi 4.502 titik atau bertambah tiga TPS.

Baca Juga: Perwakilan Kemendagri Hadiri Rapat Perdana ASN di Pemkab Tulungagung

Adapun penempatan tiga TPS baru itu berada di Kecamatan Bangil dan Rembang.

"Tambahan dua TPS berada di Kecamatan Bangil, dan tambahan satu TPS di Kecamatan Rembang," lanjutnya.

Baca Juga: 2 Inovasi Pemkab Lamongan Masuk Nominasi IGA Kemendagri 2025

Sedangkan untuk pemilih pada hari pemilihan sudah berusia 17 tahun, namun belum memiliki KTP-el atau KTP elektronik. Pihak KPU memastikan para pemilih bisa melakukan pemilihan.

"Kalau untuk pemilih non KTP-el tetap kami masukkan, karena berhak mendapatkan hak pilih. Syaratnya sudah terdata di No KK dan disinkron oleh Kemendagri dan KPU RI, jadi hanya status saja," tandasnya.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.