Rabu, 22 Jul 2026 04:13 WIB

Nyamar Jadi Warga Biasa, Anggota DPRD Lamongan Kecewa Layanan KTP di MPP Lamban

Anggota DPRD Lamongan, Meta Paramita saat menunjukan berkas pemohonan pembaruan KTP. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Anggota DPRD Lamongan, Meta Paramita saat menunjukan berkas pemohonan pembaruan KTP. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com – Niat hati menguji kualitas pelayanan publik sebagai warga biasa, Anggota DPRD Lamongan, Meta Paramita Nur Azizah, justru harus menelan kekecewaan. Ia mengeluhkan lambannya proses administrasi kependudukan dan kurangnya keramahan petugas di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lamongan.

Kejadian ini bermula saat politisi PDI Perjuangan tersebut mendatangi loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di MPP Lamongan untuk mengurus perubahan status dan foto pada KTP elektronik (e-KTP) miliknya.

Baca Juga: Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

Sengaja menanggalkan status 'VIP'-nya sebagai anggota dewan, Meta ikut mengantre dan mengikuti seluruh prosedur layaknya masyarakat pada umumnya.

"Saya sengaja datang ke MPP untuk mengganti foto dan status. Berkas sudah lengkap dan saya juga mengikuti prosedur, antre seperti masyarakat lainnya," ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Ia mengaku kecewa dengan layanan yang diterimanya. Meta meyakini, perlakuan tersebut juga diterima olah kebanyakan masyarakat di Kota Soto.

"Yang saya tahu seharusnya penggantian foto dan status bisa selesai dalam sehari. Tapi saya diberi tahu baru jadi tanggal 10 (3 hari) karena katanya antreannya banyak, sampai ratusan pemohon," katanya.

Baca Juga: TMMD ke-129 di Desa Tlemang Lamongan Bangun Jalan, RTLH hingga Irigasi

Selain waktu penyelesaian yang dinilai terlalu lama, Meta yang juga anggota Komisi A menyoroti sikap pelayanan di loket. Menurutnya, petugas perlu meningkatkan keramahan dalam melayani masyarakat.

"Kalau di loket mungkin petugasnya bisa lebih ramah. Saya tadi merasa pelayanannya kurang. Kalau memang bisa dikerjakan lebih cepat, kenapa harus menunggu sampai berhari-hari," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan, Kresti Normasari, menjelaskan bahwa penyelesaian perubahan data KTP elektronik memang mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dari pemerintah pusat.

Baca Juga: KUA-PPAS 2027, Pemkab Lamongan Kejar Target Peningkatan Indeks Multi-Sektor

Menurutnya, proses penerbitan KTP elektronik untuk perubahan data, seperti foto, status maupun pekerjaan, membutuhkan waktu maksimal tiga hari kerja.

"Memang SOP-nya selama tiga hari. Kami mengikuti ketentuan dari pusat, sehingga proses pelayanan yang kami lakukan juga mengacu pada aturan tersebut," beber Kresti.

Editor : Dadang Kurnia
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.

Panitia Muktamar NU Mulai Susun Cetak Biru Persiapan di Tambakberas Jombang

Panitia Muktamar Ke-35 NU mulai menyusun blueprint persiapan dari akomodasi, lokasi sidang hingga pengamanan di Tambakberas, Jombang.