Selasa, 16 Jun 2026 02:57 WIB

Duh... Kakek di Surabaya Terlibat Peredaran Narkoba, Kini Ditangkap Bareng Temannya

Kakek dan temannya diamankan (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Kakek dan temannya diamankan (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

jatimnow.com - Seorang kakek di Surabaya ditangkap polisi setelah terbukti terlibat peredaran sabu yang dikemas dalam bekas kaleng suplemen kesehatan dan tulang.

Kakek berinisial NYO (70) asal Jalan Petemon itu ditangkap bersama temannya AW (58), asal Jalan Kemayoran Kauman, Surabaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos yang juga digunakan sebagai safe house di Jalan Sonorejo, Surabaya pada awal Maret 2023.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran sabu yang dijalankan kedua tersangka itu.

"Berbekal informasi tersebut, tim kami menggerebek rumahnya kos yang dijadikan safe house oleh kedua tersangka," ujar Daniel, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Alumni Akpol tahun 2004 itu menambahkan, setelah menangkap kedua tersangka, timnya melakukan penggeledahan, hingga menemukan barang bukti sabu 19 poket dengan berat masing-masing 51,86 gram dan 6,66 gram siap edar.

"Kami juga menyita buku catatan penjualan sabu, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp1,6 juta, 3 ponsel, timbangan elektrik, 7 bendel plastik klip, 2 botol CDR, 2 spons dan 1 plastik hitam," bebernya.

Daniel menyebut, dalam pemeriksaan, tersangka NYO mengaku mendapatkan sabu dari AW dengan cara dititipkan untuk dijual kembali kepada pemesan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Tersangka NYO sudah diketahui dua kali mendapatkan titipan sabu dari AW untuk jual lagi. Sementara keduanya tercatat dalam data kepolisian merupakan resedivis kasus yang sama," tambahnya.

Kini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 20 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.