Senin, 15 Jun 2026 18:34 WIB

Duh! 2 Mucikari Jajakan PSK di Bulan Ramadan, Tarifnya Bisa Elus Dada

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro. (foto: Imam for jatimnow.com)
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro. (foto: Imam for jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua mucikari pekerja seks komersial (PSK) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sampang, Kamis (30/3/2023). Keduanya diketahui mencari keuntungan dari nominal harga kencan PSK kepada para lelaki hidung belang.

Dua mucikari yang ditangkap masing-masing berinisial HT dan HS. Diduga dua orang ini menyediakan fasilitas tempat bertemu dan maupun tempat kencan bagi PSK dengan pelanggannya di Desa Taddan, Kecamatan Camplong.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Cek Dugaan Prostitusi di Eks Lokalisasi Moroseneng

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi dari warga. Di mana bisnis prostitusi ilegal yang dikelola kedua pelaku di Kecamatan Camplong. Selanjutnya, polisi menelusuri laporan tersebut hingga mengamankan keduanya.

"Penangkapan ini berawal saat pelapor melakukan penyamaran ke salah satu lokasi yang diisukan menjadi tempat pelacuran di dusun Rabe Jeteh Desa Taddan, Camplong, pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB," katanya.

Saat itu, pelapor masuk ke lokasi di mana terdapat tiga wanita yang menyediakan layanan hubungan intim. Pelapor dan PSK masuk ke salah satu kamar yang disediakan HT dan HS.

Baca Juga: 14 Warung Kopi di Ponorogo Disegel, Diduga jadi Tempat Prostitusi

Tak lama berselang, polisi datang ke lokasi dan mengamankan wanita termasuk kedua tersangka, untuk dibawa ke Mapolres guna proses penyelidikan.

"Kedua tersangka HS dan HT ini diamankan di rumahnya berikut berang bukti (BB) berupa uang tunai Rp200 ribu,” ujarnya.

Baca Juga: Satpol PP Ponorogo Bakal Tutup Warkop Prostitusi di Siman, 35 Persen Wanita Positif HIV

Ditambahkan, tersangka HS dan HT diketahui menjual PSK ke lelaki hidung belang dengan menawarkan jasa short time atau kencan singkat. Untuk sekali kencan keduanya mematok tarif Rp150-Rp200 ribu. Dari bisnis ‘apem mentah’ itu tersangka meraup keuntungan Rp50 ribu dari tiap PSK.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 296 KHUP tentang prostitusi atau mucikari, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun empat bulan.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.