Minggu, 21 Jun 2026 09:28 WIB

Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Warga, Eksepsi Pemkab Bojonegoro Ditolak

Marman (tengah) bersama tim kuasa hukumnya (Foto: Munir/jatimnow.com)
Marman (tengah) bersama tim kuasa hukumnya (Foto: Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Perkara dugaan penyerobotan tanah milik warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk oleh Pemkab Bojonegoro terus bergulir.

Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menolak eksepsi Pemkab Bojonegoro atas gugatan tersebut.

Baca Juga: Perkuat Pasokan Gas Nasional, PGN SOR III Kunjungi JTB Bojonegoro

Dalam perkara ini, Marman, warga Desa Banjarsari menggugat Bupati Bojonegoro, Kepala Desa Banjarsari dan BPN Bojonegoro atas lahan yang di atasnya dibangun Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Humas PN Bojonegoro, Sony Eko Andrianto menyebut, eksepsi dari tergugat 1 (bupati Bojonegoro) dan tergugat 2 (kepala desa Banjarsari) ditolak oleh majelis hakim. Sehingga sidang atas perkara tersebut akan dilanjutkan minggu pertama bulan depan.

"Tanggal 4 April 2023 lanjut sidang pembuktian," ujar Sony, Rabu (29/3/2023).

Sementara penggugat, Marman melalui Tim Kuasa Hukumnya, Nur Aziz mengatakan, pertimbangan hukum majelis hakim yang menolak eksepsi Pemkab Bojonegoro telah tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Karena eksepsi kompetensi absolut Tergugat I dan Tergugat II ditolak, maka PN Bojonegoro berwenang untuk menangani dan melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkaranya. Selanjutnya kita akan membuktikan semua dalil-dalil yang telah disampaikan dalam gugatan tersebut," terang Aziz.

Baca Juga: Hari ke 4 Lebaran, Jalur Babat–Bojonegoro Macet di Simpul Tugu Wingko

Terpisah, Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Abdul Aziz memilih irit bicara dan tidak banyak memberikan komentar.

"Kita ikuti saja prosesnya," singkatnya.

Gugatan tersebut didaftarkan penggugat memalui tim kuasa hukumnya ke PN Bojonegoro pada 15 Desember 2023. Perkara ini adalah buntut dari sengketa tanah milik Marman seluas 6.750 meter persegi yang disebut sebagai aset milik Pemkab Bojonegoro dan dibangun RPH.

Baca Juga: Terungkap, Ini Biang Kerok Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Bojonegoro

Namun, gugatan pertama dihentikan oleh tim kuasa hukum Marman karena ada temuan baru. Kemudian dilayangkan gugatan kedua yang turut menyeret Kepala Desa Banjarsari karena diduga telah membuat surat keterangan dan surat pernyataan yang tidak benar.

Di mana di atas tanah sengketa itu disebut diklaim didirikan RPH sejak Tahun 1970. Padahal RPH itu baru didirikan Tahun 2022.

Kemudian yang kedua, berkaitan dengan keterangan bahwa objek itu dikuasai oleh Pemkab Bojonegoro sejak 1970. Padahal Sertipikat Hak Pakai (SHP) itu baru terbit tanggal 18 Agustus 2022.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.