Selasa, 16 Jun 2026 11:38 WIB

Relokasi Tak Jelas, PKL Blitar Bakal Dirikan Kavling di Eks Lahan Kios

  • Penulis : CF Glorian
  • | Rabu, 15 Agu 2018 16:39 WIB
Para pedagang Jalan Mastrip saat memasang spanduk di tempat eks kios mereka/Foto: Cf Glorian
Para pedagang Jalan Mastrip saat memasang spanduk di tempat eks kios mereka/Foto: Cf Glorian

 jatimnow.com - Relokasi pedagang di Jalan Mastrip, Kota Blitar, yang tak jelas membuat geram para pedagang. Padahal, mereka sudah digusur pada awal Januari 2017 lalu dan direncanakan akan direlokasi.

Akibat ketidakjelasan itu, para pedagang berencana mendirikan bangunan di lokasi yang dulu pernah mereka tempati atau eks lahan kios mereka. Bahkan, rencananya Kamis (16/08/2018) besok, bangunan kios itu akan mulai didirikan. 

Baca Juga: Terdampak Gempa Pacitan, Bangunan di Kota Blitar Ini Ambruk

Saat ini, para pedagang itu sudah terlihat memasang spanduk di tempat eks kios mereka Jalan Mastrip. Beberapa pedagang juga sudah mulai membuat skema lahan di badan jalan itu.

"Ini sebagai bentuk kekecewaan kami atas janji Pemerintah (Kota Blitar) yang tak kunjung merelokasi para pedagang. Padahal, tempatnya sudah ada tapi nggak segera dilakukan," kata Koordinator Paguyuban eks PKL Jalan Mastrip, Ady Santoso, Rabu (15/08/2018). 

Menurut Ady, Pemkot Blitar telah memberikan lahan relokasi yang ada di pinggir lapangan SMAN 1 Blitar di Jalan Kalimantan. Namun, janji relokasi tersebut tak kunjung dilakukan. 

Aksi yang dilakukan oleh para pedagang tersebut juga didasari hasil keputusan PTUN Surabaya yang memenangkan gugatan para pedagang.

Dalam keputusan itu, Hakim menilai Surat Keputusan penggusuran oleh Pemkot Blitar cacat hukum. Ini termasuk keputusan hakim di tingkat banding yang juga memenangkan para pedagang. 

Baca Juga: Dua SPPG di Kota Blitar Berhenti Beroperasi, Ini Kata Korwil SPPI

"Kalau berdasarkan putusan hakim PTUN dan PTTUN tidak ada penggusuran kios PKL di Jalan Mastrip. Karena SK penggusuran dianggap cacat hukum," tandasnya. 

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Blitar terkait aksi yang dilakukan oleh para pedagang. Plt. Kasatpol PP Juari sedang dinas luar kota dan belum bisa di wawancarai. 

Sebelumnya, Pemkot Blitar mengeluarkan surat perintah kepada Kepala Satpol PP Kota Blitar No 800/23/410.118.2/2017 tertanggal 13 Januari 2017 yang intinya menggusur 78 kios milik PKL di Jl Mastrip.

Sejumlah rekomendasi penundaan penggusuran dari DPRD Kota Blitar tidak digubris oleh pihak eksekutif. Kini, lokasi eks kios milik para pedagang itu digunakan untuk pelebaran Jalan Mastrip.

Baca Juga: Jalani Penilaian Adipura, Satpol PP Tulungagung Sterilkan PKL

 

Reporter: Cf Glorian 

Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.