Selasa, 23 Jun 2026 02:09 WIB

2 Pengedar Petasan di Tulungagung Dibekuk, Modus dan Barang Bukti Mengejutkan

Tersangka pengedar petasan. (foto: Humas Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Tersangka pengedar petasan. (foto: Humas Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Produksi petasan atau mercon pada bulan puasa ini cukup tinggi. Setidaknya Polres Tulungagung telah mengamankan 30 kg bubuk petasan dari dua orang yang diduga sebagai produsen sekaligus pengedar.

Dua nama yang dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung masing-masing berinisiap HNP (27) warga Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan dan MYK (21), warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Anggaran Operasional Bus Sekolah di Tulungagung Membengkak

Selain mengamankan puluhan kilogram bubuk bahan untuk membuat mercon, polisi juga mengamankan sejumlah selongsong petasan yang akan diisi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan pengungkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan, setelah pihaknya menangkap HNP. Ia ditangkap saat sedang melakukan transaksi secara COD dengan pelanggannya.

"Kami mengamankan 2 kg bubuk petasan dari tangan HNP. Nah, saat kami geledah, ditemukan lagi 1 kilogram bubuk petasan di rumahnya," ujarnya, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Permudah Pengurusan e-KTP, Dispendukcapil Tulungagung Jemput Bola ke Sekolah

Setelah itu polisi menangkap tersangka kedua berinisial MYK, yang dibekuk saat melakukan transaksi COD. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 15 kg bubuk petasan.

Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pengembangan dan menemukan 12 kg bubuk petasan yang disimpan di dalam kamar tersangka. Polisi juga mengamankan 21 gulungan selongsong petasan, 1 gulung sumbu, bubuk aluminium dan potasium.

Baca Juga: Serapan Gabah Tinggi, Gudang Bulog Tulungagung Penuh

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pengedar ini memiliki modus yang sama. Mereka mendapatkan bahan baku membuat petasan secara online. Setelah diracik keduanya menjual dengan cara yang sama, yakni online.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Agung Kurnia menegaskan kedua telah ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.