Sidang Tragedi Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang juga Divonis Bebas
- Penulis : Zain Ahmad
- | Kamis, 16 Mar 2023 17:19 WIB
jatimnow.com - Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, terdakwa tragedi Kanjuruhan juga turut divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya menilai bahwa terdakwa Wahyu tidak memiliki kuasa untuk memerintahkan maupun melarang penembakan gas air mata dalam tragedi yang menewaskan ratusan nyawa itu.
Baca Juga: Gelar Perkara PT Harum Resource Dinilai Abaikan Bukti Pelapor
"Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pindana," tegas Abu saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim pun memerintahkan agar terdakwa Wahyu segera dibebaskan dari hukuman. Selain itu, barang bukti berupa peluru gas air mata juga dikembalikan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda
"Terdakwa diputus bebas, terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi dan dimasukkan amar putusan," jelasnya.
Diketahui, tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa di PN Surabaya.
Baca Juga: Arema FC Kecewa, Merasa Dirugikan Harus Jamu Persebaya Surabaya di Bali
Ketiga terdakwa itu adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Editor : Zaki Zubaidi