Minggu, 21 Jun 2026 05:32 WIB

Penangguhan Penahanan Ferry Irawan Ditolak, Kini Ditahan di Lapas Kediri

Ferry Irawan, tersangka KDRT terhadap Venna Melinda saat akan diantar ke Lapas Kediri (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Ferry Irawan, tersangka KDRT terhadap Venna Melinda saat akan diantar ke Lapas Kediri (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Penangguhan penahanan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda ditolak Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Saat ini aktor kawakan itu resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan, penangguhan penahanan untuk tersangka Ferry Irawan itu diajukan kuasa hukumnya Jeffry Simatupang yang hari ini turut mendampingi pelimpahan tahap II oleh Penyidik Polda Jatim.

Namun menurut Novika, tim sudah memutuskan untuk menolak penangguhan penahanan tersebut dengan berbagai pertimbangan.

"Dari penasehat hukum (Ferry Irawan) tadi ada (penangguhan penanhanan), tapi kami sudah mempertimbangkan dengan tim JPU untuk melanjutkan penahanan," ujar Novika, Kamis (16/3/2023).

Novika menyebut bahwa Ferry Irawan saat ini sudah diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kediri, tak jauh dari kejaksaan negeri di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Mojoroto.

Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Amankan Barang Terlarang

Berganti rompi tahanan berwarna orange dengan tangan terikat borgol, Ferry Irawan yang tetap mengenakan peci putih itu diantar dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Dia akan ditahan di sana selama 20 hari, mulai 16 Maret hingga 4 April 2023.

Selanjutnya, lanjut Novika, 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan, 4 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan 3 dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan segera menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.

"Pada saat ini kami sudah menyusun surat dakwaan. InsyaAllah sesegera mungkin akan kami limpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri," tambahnya.

Baca Juga: Khofifah Komitmen Jatim Garda Terdepan Penguatan Industri Gula Nasional

Nantinya, sidang akan digelar secara offline di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Peristiwa KDRT itu terjadi pada 8 Januari 2023 di Hotel GS Kota Kediri. Bagian hidung Venna Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala suaminya Ferry Irawan di dalam kamar hotel tersebut.

Kasus KDRT itu dilaporkan ke Polres Kediri Kota, kemudian dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim. Ferry sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.