Rabu, 10 Jun 2026 19:24 WIB

KPU Kota Batu Tetapkan 4 Dapil, Cek Daerahmu

Sosialiasi penetapan daerah pemilihan oleh KPU Kota Batu. (foto: Galih Rakasiwi/jatimnow,com)
Sosialiasi penetapan daerah pemilihan oleh KPU Kota Batu. (foto: Galih Rakasiwi/jatimnow,com)

jatimnow.com - Komite Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah menetapkan empat daerah pemilihan dan 611 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024 mendatang. Penetapan itu setelah KPU Kota Batu menggelar sosialisasi di salah satu hotel, Selasa (14/3/2023).

Ketua KPU Kota Batu, Mardiono menjelaskan kempat dapil meliputi Dapil 1 dan 2 di Kecamatan Batu, Dapil 3 Kecamatan Bumiaji, dan Dapil 4 di Kecamatan Junrejo.

Baca Juga: Audit Sampah Ungkap Sachet Kuasai Limbah Rumah Tangga Batu

Kemudian, alokasi kursi DPRD Kota Batu yang ditentukan berjumlah 30 kursi. Jumlah itu terdiri atas tujuh kursi di dapil 1, tujuh kursi di dapil 2, sembilan kursi untuk dapil 3 dan tujuh kursi untuk dapil 4.

Keputusan ini sudah final, sehingga menjadi perhatian agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari," kata Mardiono.

Ia menambahkan bahwa ketetapan ini mengacu pada hasil keputusan KPU RI. Di mana Kota Batu masuk dalam Jatim V meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, dengan jumlah kursi per daerah pemilihan sebanyak delapan kursi.

"Sedangkan untuk DPRD provinsi, Kota Batu masuk dalam Jatim 6 yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu dengan jumlah kursi per dapil mencpai 11 kursi," katanya.

Baca Juga: Pemuda Mojokerto Lompat dari Jembatan Cangar Batu, Ini Dugaan Motifnya

Mardiono menambahkan penetapan ini juga berdasar pada tujuh prinsip, antara lain kesetaraan nilai suara, Ketataan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

"Semoga perwakilan dari partai politik bisa memahami ketentuan ini dengan baik, sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu, Erfanudin menjelaskan untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum dapat ditentukan, karena perlu penyesuaian data dari Pantarlih yang hingga saat ini masih bekerja.

Baca Juga: Mikutopia, Destinasi Wisata Alternatif di Kota Batu

"Prosesnya masih panjang sampai 2024. Karena dalam proses coklit ini, masih banyak kendala. Misalnya seperti masyarakat belum memperbaharui data administratifnya, karena ada yang meninggal atau pecah KK," terangnya.

Harapannya partisipasi aktif dari pihak Dispendukcapil bisa maksimal agar tidak sampai terjadi pemilih ganda. Terlebih Pantarlih saat ini juga tengah melakukan restrukturisasi antar-TPS.

"Karena dari jumlah TPS yang sekarang tinggal 611 itu sulitnya luar biasa. Karena ada batas maksimal di setiap TPS sebanyak 300 pemilih," tutupnya.

 
Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.