Kamis, 18 Jun 2026 10:02 WIB

Perhatikan! PPDB Jalur Zonasi di Kota Batu Hapus SKD, Syarat Ini sudah Cukup

Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari. (Galih Rakasiwi)
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari. (Galih Rakasiwi)

jatimnow.com - Pemerintah Kota Batu menyepakati tidak lagi memberlakukan sistem Surat Keterangan Domisili (SKD) menyikapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024. Langkah lain untuk mencegah kecurangan adalah dengan merujuk Kartu Keluarga (KK) yang memiliki masa paling lambat satu tahun.

Keputusan ini diambil merujuk adanya kisruh dalam PPDB SMP di Kota Batu pada tahun ajaran sebelumnya. Hal itu dikarenakan banyaknya SKD baru yang terbit tidak sesuai alamat KK dengan jarak cukup dekat dengan sekolah untuk menyiasati sistem zonasi.

Baca Juga: Audit Sampah Ungkap Sachet Kuasai Limbah Rumah Tangga Batu

Seperti penelusuran beberapa wali murid kala itu, banyak calon murid mengubah alamat rumahnya lebih dekat ke alamat sekolah yang dituju agar memenuhi syarat penerimaan yang hanya cukup dengan SKD.

Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari menjelaskan usai pihaknya melakukan jajak pendapat dengan Dinas Pendidikan Kota Batu, memastikan SKD tidak diperbolehkan, dengan memberlakukan KK dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Baca Juga: Pemuda Mojokerto Lompat dari Jembatan Cangar Batu, Ini Dugaan Motifnya

"Tahun kemarin banyak gejolak, untuk itu kita melakukan pencegahan agar tidak gaduh lagi. Salah satunya yaitu memakai KK, kan tidak bisa diakali lagi. SKD boleh, tapi ada pengecualian misalnya bencana alam," jelas politisi PDI Perjuangan ini, Selasa (7/3/2023).

DPRD menilai SKD bisa menjadi celah manipulasi alamat agar lebih dekat dengan sekolah-sekolah negeri yang dituju. Harapannya kasus tahun lalu tidak terulang kembali.

Baca Juga: Mikutopia, Destinasi Wisata Alternatif di Kota Batu

"Apalagi sekarang paradigma sekolah favorit sudah tidak ada, semua sekolah merata. Pesan saya pada dinas dan sekolah, tolong terapkan dengan serius. Semua pihak wajib menjalankan amanah. Pendidikan adalah hak semua rakyat, jangan sampai pendidikan kita tercoreng," tegasnya.

Perlu diketahui, pendaftaran jalur zonasi berlangsung pada 19-21 Juli 2023 dengan kuota zonasi 55 persen, afirmasi 20 persen, perpindahan 5 persen, prestasi akademik 5 persen, dan non akademik 10 persen.

 
Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.