Senin, 15 Jun 2026 09:26 WIB

Minyak Goreng Dijual Bersyarat, Waduh! KPPU Siapkan Jurus Ini

Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno. (foto: KPPU for jatimnow.com)
Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno. (foto: KPPU for jatimnow.com)

jatimnow.com - Di tengah stok minyak goreng bermerek Minyakita mulai langka, beberapa pelaku usaha diduga memanfaatkan kondisi ini untuk melakukan penjualan bersyarat.

Potensi pelanggaran hukum persaingan usaha ini langsung direspons Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan menugaskan Kanwil IV KPPU Surabaya untuk mulai melakukan tahapan awal penegakan hukum.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Salah satunya dengan melakukan penelitian inisiatif terkait dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait perilaku tying agreement dalam penjualan minyak goreng kemasan rakyat merek Minyakita.

Sikap KPPU diambil setelah sebelumnya mendengar paparan tim Kanwil IV KPPU Surabaya atas temuan di lapangan dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno menyatakan pihaknya sudah mengobservasi pasar selama tiga bulan dari November 2022 sampai Januari 2023, untuk menemukan fakta di lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Kami sudah turun ke pasar-pasar dan menemukan bahwa pedagang diduga telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor," jelas Dendy.

Tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup. Masalah ini terjadi apabila suatu perusahaan mengadakan perjanjian dengan pelaku usaha lainnya, yang berada pada level berbeda dengan mensyaratkan penjualan, ataupun penyewaan suatu barang atau jasa hanya akan dilakukan apabila pembeli atau penyewa akan membeli atau menyewa barang lainnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Biasanya barang yang laku dipasangkan dengan barang yang kurang laku. Umumnya pihak yang membeli tidak punya pilihan, selain harus membeli barang yang sudah dipasangkan. Dampak negatif perilaku tying agreement ini menghilangkan hak pihak yang membeli barang atau jasa untuk memilih secara bebas terhadap barang atau jasa yang ingin mereka beli, yang lebih bersaing dari sisi harga maupun kualitas," kata Dendy.

Adapun Pasal 15 ayat (2) berbunyi Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.