Sabtu, 06 Jun 2026 14:56 WIB

Santri Bakar Teman hingga Meninggal Divonis Lima Tahun

  • Penulis : Moch Rois
  • | Kamis, 02 Feb 2023 18:05 WIB
foto: ilustrasi.
foto: ilustrasi.

jatimnow.com - Remaja Pasuruan berinisial MHM (16) divonis lima tahun penjara. Vonis itu diberikan setelah MHM didakwa bersalah atas pembakaran terhadap rekannya yang berinisial INF (13), santri Ponpes Al-Berr hingga meninggal dalam perawatan di rumah sakit.

Sidang putusan MHM dilakukan secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (2/1/2023) sor, yang dipimpin Hakim Ketua, Fitri Handayani Ginting.

Baca Juga: Lomba Pioneering Latih Kekompakan dan Mental Santri Nurul Jadid

Vonis ini sesuai dengan tuntun JPU. Dalam putusan ini terdakwa dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana penjara kepada anak MHM selama lima tahun di LP Khusus Anak Blitar, dan tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan," jelas Ketua Majelis Hakim, Fitri Handayani Ginting.

Baca Juga: Pesan Kiai Zuhri Zaini, Mengapa Beragama Tak Cukup Hanya Modal Cerdas?

Diterangkan Fitri jika poin-poin yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa selaku anak tidak mendukung program perlindungan anak, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan perbuatan terdakwa mengakibatkan anak meninggal dunia.

Untuk hal yang meringankan terdakwa, JPU menilai selama menjalani persidangan terdakwa berperilaku sopan dan kooperatif. Selain itu, hakim menilai usia terdakwa masih muda, sehingga diharapkan bisa mengubah prilakunya di masa mendatang.

Baca Juga: Muscab 2026, PPP Lamongan Buka Pintu Lebar untuk HMI, PMII, dan Santri

Sementara itu, Sadak selaku penasehat hukum MHM yang dikonfirmasi menegaskan masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.

"Setelah bermusyawarah dengan keluarga, saya merasa keberatan. Majelis hakim kurang memperhatikan beberapa hal. Pertama, keadaan anak. Kedua, sebab dan akibat kejadian. Ketiga, terhadap unsur-unsur ketidaksengajaan," tandas Sadak.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.