Rabu, 22 Jul 2026 12:23 WIB

Santri Bakar Teman hingga Meninggal Divonis Lima Tahun

  • Penulis : Moch Rois
  • | Kamis, 02 Feb 2023 18:05 WIB
foto: ilustrasi.
foto: ilustrasi.

jatimnow.com - Remaja Pasuruan berinisial MHM (16) divonis lima tahun penjara. Vonis itu diberikan setelah MHM didakwa bersalah atas pembakaran terhadap rekannya yang berinisial INF (13), santri Ponpes Al-Berr hingga meninggal dalam perawatan di rumah sakit.

Sidang putusan MHM dilakukan secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (2/1/2023) sor, yang dipimpin Hakim Ketua, Fitri Handayani Ginting.

Baca Juga: Viral Ricuh di Pintu Masuk Bromo, TNBTS Klaim Pemukulan Refleks Bela Diri

Vonis ini sesuai dengan tuntun JPU. Dalam putusan ini terdakwa dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana penjara kepada anak MHM selama lima tahun di LP Khusus Anak Blitar, dan tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan," jelas Ketua Majelis Hakim, Fitri Handayani Ginting.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Diterangkan Fitri jika poin-poin yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa selaku anak tidak mendukung program perlindungan anak, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan perbuatan terdakwa mengakibatkan anak meninggal dunia.

Untuk hal yang meringankan terdakwa, JPU menilai selama menjalani persidangan terdakwa berperilaku sopan dan kooperatif. Selain itu, hakim menilai usia terdakwa masih muda, sehingga diharapkan bisa mengubah prilakunya di masa mendatang.

Baca Juga: Lomba Pioneering Latih Kekompakan dan Mental Santri Nurul Jadid

Sementara itu, Sadak selaku penasehat hukum MHM yang dikonfirmasi menegaskan masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.

"Setelah bermusyawarah dengan keluarga, saya merasa keberatan. Majelis hakim kurang memperhatikan beberapa hal. Pertama, keadaan anak. Kedua, sebab dan akibat kejadian. Ketiga, terhadap unsur-unsur ketidaksengajaan," tandas Sadak.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.