Jual Kalender, 8 Santri Gadungan Diamankan
- Penulis : Yanuar Dedy
- | Kamis, 02 Feb 2023 11:18 WIB
jatimnow.com - Kasus penipuan oleh santri gadungan asal Demak di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri berakhir damai. Para pelaku mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan aksi tipu-tipu dengan mengatasnamakan pondok pesantren.
Ada 5 fakta menarik tentang kasus ini. Mulai penggunaan foto palsu, pemaksaan hingga meminta amal jariyah.
Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar
1. Gunakan Foto Palsu, Keberadaan Pondok Pesantren Fiktif
Kalender yang dijual oleh pelaku dengan mengatasnamakan Pondok Pesantren Nurul Musthofa dipastikan palsu.
Pelaku menggunakan foto-foto palsu. Karena keberadaan pondok di Sragen seperti yang disebut dalam desain kalender 2023 itu fiktif. Pihak Nurul Musthofa yang hadir dalam pemeriksaan di Balai Desa Tugurejo membantah adanya pondok pesantren putra-putri seperti yang disebut oleh para pelaku.
Baca Juga: Gus Salam Sowan ke Kiai Imjaz Jelang Muktamar NU ke-35
"Sejak kemarin malam sudah saya pastikan itu bukan pondok karena di sana tidak ada pondok putra-putrinya. Yang ada hanya musala dan ruangan-ruangan. Hari ini mbah kiai juga menyampaikan, mereka hanya rintisan pondok. Tapi pondoknya belum ada,” ujar Kepala Desa Tugurejo, Agung Witanto.
2. Bukan Santri, Hanya Pekerja
Baca Juga: Akal Bulus Komplotan Penipu di Gresik Bikin Sales Susu UHT Asal Kediri Rugi Puluhan Juta
Berdasarkan hasil pertemuan hari ini, juga dipastikan bahwa mereka yang menjual kalender ini bukan santri. Delapan orang itu hanya karyawan yang direkrut oleh Yusuf, penggagas bisnis tipu-tipu ini. Satu di antaranya bertugas sebagai koordinator lapangan yang langsung bekerja di bawah Yusuf. Satu lainnya sebagai sopir.
Mereka mengenakan sarung dan kopyah layaknya santri pondok pesantren dan menawarkan kalender itu dari rumah ke rumah. Dalam praktiknya mereka kerap memaksa warga untuk membeli. Jika tidak, mereka tak sungkan meminta amal jariyah.
Editor : Rasta FarizURL : https://jatimnow.id/baca-55181-jual-kalender-8-santri-gadungan-diamankan