Jumat, 24 Jul 2026 22:05 WIB

Edan! Pelajar di Madiun Gabung Komplotan Curanmor

FWH dan WFR yang terlibat curanmor saat press conference di Mapolres Madiun Kota. (foto: Humas Polres Madiun Kota for jatimnow.com)
FWH dan WFR yang terlibat curanmor saat press conference di Mapolres Madiun Kota. (foto: Humas Polres Madiun Kota for jatimnow.com)

jatimnow.com - Sepak terjang komplotan curanmor yang beraksi di Kota dan Kabupaten Madiun berakhir di tangan Satreksrim Polres Madiun Kota.

Komplotan itu terdiri atas tiga orang, yang masing-masing berinisial AMP (24), FWH (19), dan WFR (18).

Baca Juga: Bawa Kabur Motor Usai Ajak Check-in Korban, Pria Sidoarjo Ditangkap Polisi

“AMP dan WFR warga Kabupaten Madiun, sedangkan FWH warga Kota Madiun. Adapun WFR saat ini statusnya masih pelajar,” kata Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Rabu (25/1/2023).

Dia menjelaskan, bahwa komplotan ini cukup lihai. Mereka beraksi sudah satu bulan, terhitung mulai Desember 2022 hingga Januari 2023.

Total delapan TKP yang sudah menjadi sasarannya. Rinciannya adalah dua TKP berada di wilayah hukum Polres Madiun sedangkan sisanya di Polres Madiun Kota.

“Biasanya mereka melancarkan aksinya tengah malam, sekitar pukul 01.00 WIB. Satu waktu dilakukan pagi hari,” kata AKBP Suryono saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota.

Baca Juga: Kenalan Via Aplikasi, Motor Wanita Lamongan Digondol Teman Kencan saat Check In

Menurutnya, sebenarnya modus yang dilakukan adalah cara lama. Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu berkumpul di suatu tempat, untuk merencanakan pencurian dan melalkukan sirvei ke lokasi sasaran yang akan dituju.

“Setelah mengincati kendaraan yang tidak dikunci, motor didorong bersama teman-temannya menggunakan motor yang masih hidup. Tidak menggunakan kunci T atau kunci palsu. Rata rata diambil dan didorong bersama komplotannya," lanjutnya.

Dia menyebut, dari 11 TKP bisa diamankan empat motor barang bukti. Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli gerobak lalu dibuat usaha berjualan.

Baca Juga: Pria Asal Bandung Curi Motor di Kediri, Modus Cari Kos Pakai KTP Orang Lain

“Mereka memasarkan melalui online. Harganya bervariasi dari Rp3 juta hingga Rp4 juta. Ketiga pelaku bukan residivis,” terangnya.

“Mereka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Ahmad Fauzani/jatimnow.com

 
Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.