Selasa, 21 Jul 2026 19:15 WIB

Kenalan Via Aplikasi, Motor Wanita Lamongan Digondol Teman Kencan saat Check In

Pelaku pencurian motor diamankan Polsek Paciran, Polres Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Pelaku pencurian motor diamankan Polsek Paciran, Polres Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pria asal Pasuruan SAK (30) terpaksa harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti mencuri motor milik DLF (21) perempuan asal Kecamatan Solokuro, Lamongan.

Menariknya, modos yang digunakan DAK cukup lihai yakni dengan memanfaatkan deketakan dan kepercayaan korban terhadap pelaku. Pelaku merupakan pria yang baru saja dikenal korban melalui aplikasi pertemanan.

Baca Juga: Bawa Kabur Motor Usai Ajak Check-in Korban, Pria Sidoarjo Ditangkap Polisi

“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berkenalan dengan pelaku melalui perantara seorang saksi yang terlebih dahulu berkomunikasi dengan pelaku melalui aplikasi pertemanan.” ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Selasa (7/7/2026).

Setelah saling bertukar nomor telepon, korban dan pelaku sepakat bertemu pada Jumat (5/6/2026). Korban kemudian menjemput pelaku di kawasan ASDP Paciran sebelum keduanya menuju sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Paciran.

Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berpamitan keluar hotel dengan alasan membeli makanan di minimarket yang berada di bawah penginapan.

Baca Juga: Curi Motor Mogok, Dua Remaja di Lamongan Diringkus Polisi

“Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku membawa kontak sepeda motor milik korban hingga dua jam kemudian pelaku tidak kembali, dan saat korban mengecek ke area parkir, sepeda motornya telah hilang.” lanjutnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Paciran, setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti CCTV dan keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan.

"Pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik," bebernya.

Baca Juga: Pria Asal Bandung Curi Motor di Kediri, Modus Cari Kos Pakai KTP Orang Lain

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit telepon seluler warna biru yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Editor : Dadang Kurnia
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.