Sabtu, 20 Jun 2026 11:07 WIB

Kuli Bangunan Surabaya Cari Tambahan Pendapatan, Malah Ditangkap Polisi

Pekerja bangunan berurusan dengan Polrestabes Surabaya. (foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya for jatimnow.com)
Pekerja bangunan berurusan dengan Polrestabes Surabaya. (foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kuli bangunan berinisial SY (33), asal Jalan Jatipurwo, Surabaya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Padahal ia hanya ingin mencari penghasilan tambahan. Kok ditangkap!

Begini-begini. Sebetulnya ia berurusan dengan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Ia ditangkap di rumah kos, sekaligus dijadikan safe house yang berlokasi di Jalan Kos Putat Jaya Surabaya, Selasa (20/1/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Selain menangkap tersangka, tim kami juga menyita lima poket sabu siap edar dengan berat 2,81 gram, dua bendel plastik klip, ponsel, dan pipet kaca,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (23/01/2023).

Daniel mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. Di mana kawasan rumah kos tersebut sering dijadikan tempat pedaran sabu-sabu.

Berbekal informasi tersebut timsus Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengintaian hingga melakukan upaya undercover buy, dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

“Dari laporan itu, personel turun ke lokasi dan melakukan pengintaian. Hasilnya (pengintaian) benar. Selanjutnya pelaku kami tangkap,” kata alumni Akpol tahun 2004 ini.

Dari hasil interogasi, SY mengaku jika sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial SG, yang saat ini tengah diburu polisi.

"Dia mengaku sabu itu diambilnya di kawasan Jalan Jatipurwo. Ia mengaku mengedarkan sabu itu untuk memenuhi biaya hidup,” bebernya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Ia menjelaskan tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman minimal dapat dikenakan lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

 
Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.