Dijemput Paksa Penyidik Mabes Polri, Bos Pasar Turi Ditahan Kejaksaan
jatimnow.com - Henry J Gunawan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pedagang Pasar Turi, Rabu (8/8/2018) kembali 'ditangkap' oleh Mabes Polri dalam kasus penipuan dan penggelapan lagi.
Henry yang hendak menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, dijemput paksa oleh penyidik Mabes Polri dan kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dalam rangka penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan
Dalam kasus yang ditangani Mabes Polri ini, Henry J Gunawan dijerat dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan bos PT Siantar Top, Heng Hok Soei atau Shindo Sumidomo, dan bos PT Joyo Masyhur, Teguh Kinarto.
Kepala Kejari Surabaya, M Teguh Darmawan mengatakan, Henry ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan atas laporan Heng Hok Soei dan Teguh Kinarto.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
Laporan itu pun, tambahnya, masih berkaitan dengan perkara sebelumnya. Ia tidak merinci perkara apa, namun sebelumnya, Henry tersandung kasus pengelolaan Pasar Turi baru. "Kerugian mencapai Rp240 miliar," ujarnya.
Penulis/Editor: Erwin Yohanes
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
Editor : Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.id/baca-5476-dijemput-paksa-penyidik-mabes-polri-bos-pasar-turi-ditahan-kejaksaan