Senin, 27 Jul 2026 13:32 WIB

Polemik Dana Bagi Hasil Sektor Migas di Madura, Pro-Warga Menguat

Bupati Sumenep Ahmad Fauzi (kanan) (Foto: Mukidi for jatimnow.com)
Bupati Sumenep Ahmad Fauzi (kanan) (Foto: Mukidi for jatimnow.com)

jatimnow.com - Polemik Dana Bagi Hasil (DBH) di sektor minyak dan gas (Migas) di kepulauan Madura  menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya, pakar kebijakan publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat.

Ia menilai Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) terkait aturan DBH belum memihak daerah. Wajar, jika kepala daerah di Madura bersuara dengan keras.

Baca Juga: Geger Air Sumur Bau Menyengat, Ternyata Ada Jasad Nenek yang Hilang di Sumenep

"Daerah yang penghasil minyak dan gas, punya risiko lebih besar dibandingkan daerah lain yang tidak punya minyak,” ucap Nur Hidayat, Kamis (22/12/2022).

Sebelumnya, ketegangan DBH di Madura ini juga sempat disuarakan oleh Bupati Sumenep Ahmad Fauzi. Nur Hidayat pun nampak mendukung protes tersebut, karena lebih berpihak pada warga Madura.

"Dengan adanya eksploitasi dan eksplorasi migas di daerahnya, masyarakat yang terkena imbasnya. Namun, apakah mereka menikmati hasilnya, ini yang dipertanyakan,” imbuh Nur Hidayat.

Baca Juga: Pulang dari Malaysia, Fauzi Bangun Layanan Keuangan Warga Kangean

Terpisah, Bupati Sumenep Ahmad Fauzi mengatakan upaya mediasi pembagian dana hasil sektor migas yang menguntungkan warga Madura telah ia lakukan lama.

"Saya berharap, dan menjadi harapan kita, bagaimana DBH bisa lebih besar. Karenanya harus ada aturan yang diubah, tapi itu kewenangan pemerintah pusat,” ucap Fauzi.

Selain DBH, Fauzi juga meminta Participating Interest (PI) sebesar 10 persen berjalan sesuai aturan yang  dimandatkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.

Baca Juga: Nenek 76 Tahun di Sumenep Ditemukan Tewas di Dasar Sumur 25 Meter

Dalam aturan itu, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) diwajibkan menawarkan maksimal 10% saham kepada badan usaha milik daerah (BUMD).

"Undang-undangnya sudah ada, Permennya juga sudah ada, tinggal itikad baik perusahaan-perusahaan migas yang bereksplorasi di Indonesia ini saja. Contohnya di Kabupaten Sumenep, sampai sekarang masih dalam proses terus. Ini memang dinamikanya luar biasa," kata Fauzi.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.