Kamis, 11 Jun 2026 06:49 WIB

Polemik Dana Bagi Hasil Sektor Migas di Madura, Pro-Warga Menguat

Bupati Sumenep Ahmad Fauzi (kanan) (Foto: Mukidi for jatimnow.com)
Bupati Sumenep Ahmad Fauzi (kanan) (Foto: Mukidi for jatimnow.com)

jatimnow.com - Polemik Dana Bagi Hasil (DBH) di sektor minyak dan gas (Migas) di kepulauan Madura  menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya, pakar kebijakan publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat.

Ia menilai Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) terkait aturan DBH belum memihak daerah. Wajar, jika kepala daerah di Madura bersuara dengan keras.

Baca Juga: Nenek 76 Tahun di Sumenep Ditemukan Tewas di Dasar Sumur 25 Meter

"Daerah yang penghasil minyak dan gas, punya risiko lebih besar dibandingkan daerah lain yang tidak punya minyak,” ucap Nur Hidayat, Kamis (22/12/2022).

Sebelumnya, ketegangan DBH di Madura ini juga sempat disuarakan oleh Bupati Sumenep Ahmad Fauzi. Nur Hidayat pun nampak mendukung protes tersebut, karena lebih berpihak pada warga Madura.

"Dengan adanya eksploitasi dan eksplorasi migas di daerahnya, masyarakat yang terkena imbasnya. Namun, apakah mereka menikmati hasilnya, ini yang dipertanyakan,” imbuh Nur Hidayat.

Baca Juga: Sumenep Geger, Kokain Puluhan Miliar Terdampar di Pantai Kahuripan

Terpisah, Bupati Sumenep Ahmad Fauzi mengatakan upaya mediasi pembagian dana hasil sektor migas yang menguntungkan warga Madura telah ia lakukan lama.

"Saya berharap, dan menjadi harapan kita, bagaimana DBH bisa lebih besar. Karenanya harus ada aturan yang diubah, tapi itu kewenangan pemerintah pusat,” ucap Fauzi.

Selain DBH, Fauzi juga meminta Participating Interest (PI) sebesar 10 persen berjalan sesuai aturan yang  dimandatkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.

Baca Juga: Pengurus Baru PBVSI Sumenep Resmi Dilantik, Pembinaan Usia Dini Jadi Prioritas Utama

Dalam aturan itu, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) diwajibkan menawarkan maksimal 10% saham kepada badan usaha milik daerah (BUMD).

"Undang-undangnya sudah ada, Permennya juga sudah ada, tinggal itikad baik perusahaan-perusahaan migas yang bereksplorasi di Indonesia ini saja. Contohnya di Kabupaten Sumenep, sampai sekarang masih dalam proses terus. Ini memang dinamikanya luar biasa," kata Fauzi.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.