Selasa, 09 Jun 2026 07:12 WIB

Bapak Bejat Setubuhi Anak Sejak Masih SD

  • Penulis :
  • | Jumat, 09 Mar 2018 16:27 WIB
Ilustrasi: Reyhan Sinatrya
Ilustrasi: Reyhan Sinatrya

jatimnow.com - Entah apa yang ada  dalam pikiran pria berinisial S ini. Kendati istri yang dinikahinya masih melayani nafsu birahinya, pria 43 tahun asal Wonokromo,  Surabaya itu, justru memilih menyetubuhi  anak tirinya.

Akibatnya, anak tiri yang seharusnya dilindungi, malah digagahi sendiri, selama 7 tahun.

Baca Juga: Polisi Belajar Baik, Alasan IPDA Purnomo Pilih ODGJ yang Tak Bisa Berterima Kasih

Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jumat (9/3/2018) mengatakan, anak tiri tersangka, sebut saja Mei, disetubuhi sejak duduk di sekolah dasar (SD) dan masih berumur 8 tahun, hingga saat ini  Mei sudah berusia 15 tahun.

Dalam kondisi hidup tertekan itu lah, Mei selalu harus melayani keinginan sang ayah. Tak berani menolak dan memberontak, saat setiap kali sang ayah menggandengnya ke kamar mandi, untuk disetubuhi.

Baca Juga: Duo WNA China Tertangkap Tangan Lakukan Pencurian di Pesawat Citilink

"Perbuatannya berulang-ulang selama 7 tahun. Semua itu dilakukan saat ibu kandung korban tidak di rumah," ungkap AKP Ruth Yeni.

Ulah diluar nalar tersangka itu terbongkar, setelah 13 Februari 2018 lalu, Mei bercerita kepada keluarga besarnya. Pada saat itu, dia kembali dipaksa untuk melayani nafsu birahi ayah tirinya. Mei terpaksa melapor ke keluarga besarnya, lantaran takut pada sang ibu yang mungkin tak akan percaya pada ceritanya.

Baca Juga: Puluhan Personel Polres Tulungagung Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres

Berdasarkan laporan keluarga korban itulah, polisi akhirnya menangkap tersangka di rumah kontrakannya. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya. "Ancaman yang dilakukan tersangka tidak sampai ingin membunuh. Tapi ancaman secara lisan," beber Ruth Yeni.

Tersangka sendiri dijerat penyidik dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Y

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.