Menanti Besaran UMK Tahun 2023 untuk Jombang
- Penulis : Elok Aprianto
- | Senin, 05 Des 2022 13:21 WIB
jatimnow.com - Buruh di Jombang menanti besaran upah minimum kabupaten (UMK) Tahun 2023 yang akan ditetapkan Gubernur Jawa Timur dalam beberapa hari ke depan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jombang, Priadi belum bisa memberikan kepastikan besaran UMK 2023.
Baca Juga: Warga Nganjuk Menangis saat Prabowo Resmikan Museum Pejuang Buruh Marsinah
"Saya belum bisa menyampaikan, takutnya usulan dan SK penetapan tidak sama," ungkap Priadi, Senin (5/12/2022).
Priadi menyebut, SK penetapan Gubernur Jawa Timur terkait UMK 2023 paling lambat tanggal 7 sampai 8 Desember 2022.
"Kalau saya keluarkan sekarang, khawatirnya ramai," ujar dia.
Sementara Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Adi Purnomo mengatakan, untuk UMK di wilayahnya, usulan buruh yaitu naik minimal 25 persen.
Baca Juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir
"Kami sebenarnya ingin kenaikan upah dari Rp 2.654.000 menjadi Rp 3.314.000 untuk di Tahun 2023," ungkap Adi.
Namun, sambung Adi, hasil rapat pleno dewan pengupahan, kenaikan UMK di Jombang hanya naik 7,8 persen.
"Usulan kemarin naik sekitar Rp164 ribu," ucapnya.
Baca Juga: Potret Travesti Ludruk, Simbol Perlawanan yang Hadir di Pameran Foto Jombang
Dia mengaku, pihak SBPJ menerima kenaikan 7,8 persen. Kendati demikian, dirinya berharap bupati bisa menambah hingga 10 persen.
"Kami berharap ada kenaikan paling tidak 10 persen," pungkasnya.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-53192-menanti-besaran-umk-tahun-2023-untuk-jombang