Pencuri Komputer di SMPN 2 Geger Diringkus, Bogor ke Madiun Dipandu Google Maps
- Penulis : Mita Kusuma
- | Jumat, 25 Nov 2022 16:49 WIB
jatimnow.com - Setelah 3 bulan kasus pencurian komputer di SMPN 2 Geger Madiun akhirnya terselesaikan. Satreskrim Polres Madiun meringkus komplotan yang mengobok-obok SMPN 2 Geger.
Pelaku yang diamankan adalah CN (28), MST (30), TIT (32), AM (20) dan AP (35). Mereka berasal dari Bogor, Jawa Barat. Mereka berangkat dari arah Bogor ke Madiun, hanya bermodal Google maps.
Baca Juga: Sempat Padam Tadi Malam, Pasokan Listrik Subsistem Ngimbang Kembali Aman
Komplotan itu menggunakan mobil rental bernopol B 1067 KIQ. Kemudian setelah keluar tol berhenti sebentar. Tersangka AP mengganti nomor pelat mobil dengan B 2989 TYY agar tidak ketahuan saat melakukan pencurian.
“Setelah itu langsung menuju ke arah SMPN 2 Geger yang sudah menjadi sasaran mereka untuk melakukan pencurian,” ujar Wakapolres Madiun, Kompol Ricky Tri Dharma, Jumat (25/11/2022).
Sesampai di SMPN 2 Geger, mereka berhenti di belakang sekolah. Empat tersangka turun kemudian berjalan ke arah pagar belakang sekolah melalui jalan setapak sambil membawa 2 buah linggis, 1 buah kunci L, dan 1 buah tang.
“Yang AP menunggu di dalam mobil untuk berjaga. Lainnya masuk ke dalam area sekolahan dengan cara memanjat dinding pagar belakang sekolah secara bergantian, dimana tersangka CN dan MST dulu kemudian diikuti TIT dan AM, setelah berhasil masuk ke dalam area sekolahan,” katanya.
Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar
Saat di lokasi, keempat berpencar, hingga menemukan ruangan tersebut. Tersangka CN dan MST merusak pintu ruang komputer. Sedangkan tersangka TIT dan AM berjaga di area sekolahan sambil mengawasi keadaan.
“Total ada 18 komputer yang dicuri. Juga proyektor yang telah diambil tersebut dibawa ke belakang sekolah dekat kantin,” beber Kompol Ricky.
Setelah itu kelima tersangka langsung kembali masuk ke arah Tol Madiun dan menuju ke Bekasi. Kemudian tersangka AM dalam perjalanan menghubungi seseorang yang mengaku bernama Hendro untuk menjual komputer hasil pencurian tersebut. Dijual semua, hasilnya Rp34,2 juta.
Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan
“Mereka kami tangkap di Songgoriti. Setelah melakukan serangkaian penyidikan. Uangnya pengakuan mereka untuk kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
Kelima orang itu dijerat pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Zaki Zubaidi