Selasa, 23 Jun 2026 22:56 WIB

Polisi Grebek Kamar Kos di Sumenep Temukan Sabu-Sabu

Polisi mengamankan alat hisab sabu dari salah satu kamar kos di Desa Kolor, Sumenep. (Foto: Polres Sumenep)
Polisi mengamankan alat hisab sabu dari salah satu kamar kos di Desa Kolor, Sumenep. (Foto: Polres Sumenep)

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggrebekan di salah satu rumah kos di Desa Kolor, Sumenep, Kamis (10/11/2022) pukul 16.00 WIB.

Seorang pria diamankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,44 gram.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Tersangka yang diamankan adalah Rawiyanto Bin Kastari (43) warga Desa Kalianget, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Polisi berhasil menemukan sabu-sabu yang diduga milik tersangka.

Juga ditemukan seperangkat alat hisap atau bong. Sehingga diduga tempat kos juga kerap dijadikan tempat pesta Narkoba.

Kapolres Pamekasan, AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti menyampaikan, jika polisi memang sengaja melakukan penggerebekan.

"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat. Bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu tepatnya di sebuah kost alamat Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan," katanya.

Baca Juga: Pulang dari Malaysia, Fauzi Bangun Layanan Keuangan Warga Kangean

Setelah itu, informasi dari dinilai valid, polisi langsung melakukan penggrebekan. Anggota polisi langsung melakukan penggerebekan dan terdapat seorang yang mengaku bernama Rawiyanto.

Tersangka Rawiyanto mengaku pernah melakukan pesta sabu di kamar kosnya. Selain itu, soal sabu-sabu yang ditemukan polisi diakui titipan dari temannya atas nama Mahbub.

"Tersangka Rawiyanto mengaku ada seseorang dibalik kepemilikannya barang bukti narkoba. Saat ini kami masih mengejar tersangka lain," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.