Senin, 08 Jun 2026 22:43 WIB

Polisi Tangkap Komplotan 'Sakram' saat Antar Akad Nikah

Proses ijab kabul tersangka pemerasan
Proses ijab kabul tersangka pemerasan

jatimnow.com - Komplotan preman pemeras sopir truk berhasil diamankan oleh Unit Jantanras Ditreskrimum Polda Jatim. Para komplotan yang menamai kelompoknya sebagai Sakram (Sakaratul Maut) ini berhasil ditangkap saat proses akad nikah ketua dari kelompok Sakram ini berakhir di Mojosari, Mojokerto pada Jumat (11/5/2018) lalu.

Imam Syafii (41) ketua dari kelompok Sakram yang pada saat itu menjalani pernikahan usai ditangkap oleh Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Kamis (10/5/2018). Setelah akad nikah berakhir Imam diminta untuk menunjukkan seorang rekannya yang belum tertangkap.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Beberapa saat setelah akad nikah, kami meminta Imam untuk menghubungi temannya, lalu saat temannya datang ke acaranya, langsung kami tangkap setelah pernikahan," tegas Kanit Premanisme 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Heru Dwi Purnomo sembari menunjukan foto Imam saat ijab kabul, Rabu (1/8/2018).

Saat disana Imam mengaku menyesal. Pasalnya, akibat ulahnya, ia tak dapat menjalani malam pertama bersama sang istri. Hal itu disampaikan ke Heru usai akad nikah.

"Pelaku ini sudah lama beraksi, salah satu TKP-nya di Kabupaten Pasuruan,” sambung Heru.

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ambaryadi Wijaya menjelaskan, berdasarkan 20 Laporan Polisi (LP) pada tanggal 5 Januari 2018 lalu, seluruh anggota Sakram telah diamankan personelnya.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Penangkapan terhadap komplotan itu bermula dari laporan masyarakat usai beberapa waktu lalu ada sejumlah sopir truk atau pemilik usaha ekspedisi ke luar kota menjadi korban pemalakan.

Komplotan Sakram telah melakukan aksinya dengan modus memasukkan salah satu salah satu anggota kelompoknya untuk bekerja sebagai sopir di suatu perusahaan ekspedisi.

Mereka bekerjasama dengan tujuan untuk mempermudah dalam mengidentifikasi jenis muatan yang sedang di bawanya khusus trailer atau truk yang bermuatan produk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

Para Komplotan ini biasa beraksi di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Probolinggo, Sidoarjo dan pantura. Akibat ulahnya, Sakram dijerat Pasal 368 KUHP dan 365 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan perampasan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto


Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.