Wanita Berkebaya Merah dan Pasangannya di Video Mesum Terancam 6 Tahun Penjara
- Penulis : Zain Ahmad
- | Selasa, 08 Nov 2022 16:07 WIB
jatimnow.com - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menjerat AH, wanita berkebaya merah dan ACS, pasangan prianya dalam video mesum dengan pasal berlapis.
"Kedua tersangka dalam hal ini terbukti melanggar pasal pornografi dan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE)," jelas Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M Farman dalam rilis di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan
Farman mangatakan, Pasal 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
Seperti persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang. Kemudian kekerasan seksual, mastrubasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, serta alat kelamin dan pornografi anak.
Sementara Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 19 Tahun 2016, yakni ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU ITE Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman yang akan dikenakan kepada kedua tersangka adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
"Jadi kedua tersangka ini terbukti memproduksi atau membuat kemudian dijual atau disebarkan ke media sosial. Baik itu kepada pelanggan juga menawarkan ke media sosial," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie