Kamis, 18 Jun 2026 04:20 WIB

Wanita Berkebaya Merah dan Pasangannya di Video Mesum Terancam 6 Tahun Penjara

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Selasa, 08 Nov 2022 16:07 WIB
Wanita berkebaya merah dan pria pasangannya dalam video mesum diamankan di Mapolda Jatim (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Wanita berkebaya merah dan pria pasangannya dalam video mesum diamankan di Mapolda Jatim (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menjerat AH, wanita berkebaya merah dan ACS, pasangan prianya dalam video mesum dengan pasal berlapis.

"Kedua tersangka dalam hal ini terbukti melanggar pasal pornografi dan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE)," jelas Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M Farman dalam rilis di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Farman mangatakan, Pasal 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Seperti persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang. Kemudian kekerasan seksual, mastrubasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, serta alat kelamin dan pornografi anak.

Sementara Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 19 Tahun 2016, yakni ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU ITE Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman yang akan dikenakan kepada kedua tersangka adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Jadi kedua tersangka ini terbukti memproduksi atau membuat kemudian dijual atau disebarkan ke media sosial. Baik itu kepada pelanggan juga menawarkan ke media sosial," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.