Satpol PP Tunggu Rekomendasi DPMPTSP untuk Tertibkan Reklame Bodong
- Penulis : Elok Aprianto
- | Rabu, 02 Nov 2022 10:14 WIB
jatimnow.com - Satpol PP menunggu rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang untuk melakukan pembongkaran reklame. Masalahnya salah satu reklame raksasa milik sebuah toko elektronik diduga tidak mengantongi izin.
Padahal, pihak DPMPTSP Jombang sudah memastikan jika papan reklame milik toko elektronik itu belum mengantongi izin. Tak hanya itu, pemasangan papan reklame tersebut melanggar Perbup Jombang No 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Baca Juga: BKPSDM Tulungagung Periksa Anggota Satpol PP yang Berjaga di Kantor Disbudpar
Kepala Satpol PP Jombang, Thomson Pranggono mengatakan akan melakukana penindakan secepatnya. Namun sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari DPMPTSP terkait reklame yang dimaksud sudah memiliki izin atau belum.
Baca Juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung
“Kita masih menunggu laporan dari DPMPTSP. Karena kita tidak bisa melakukan penindakan, apabila tidak mempunyai data,” jelasnya.
Baca Juga: Balai Pemuda, Surat Pengosongan, dan Teori Pintu Terbuka
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jombang, Wor Windari memastikan bahwa reklame berukuran raksasa milik toko elektronik itu belum mengantongi izin. “Sampai sekarang pihak Topsell belum ada proses pengajuan izin,” ungkapnya, Rabu (2/11/2022).
Editor : Rochman AriefURL : https://jatimnow.id/baca-51840-satpol-pp-tunggu-rekomendasi-dpmptsp-untuk-tertibkan-reklame-bodong