Minggu, 14 Jun 2026 20:47 WIB

Divonis 5 Tahun terkait Suap, Hakim Itong: Saya Nyatakan Banding

Sidang beragendakan pembacaan putusan terhadap hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Sidang beragendakan pembacaan putusan terhadap hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat divonis 5 tahun penjara terkait perkara suap yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Tongani di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda sebesar 300 juta rupiah kepada terdakwa dan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan," ujarnya.

Itong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta, terbilang 1 bulan sejak putusan dibacakan. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara 6 bulan.

Menanggapi vonis tersebut, Itong menyatakan keberatan. Ia memastikan mengajukan upaya banding.

"Saya tidak pernah menerima uang 260 juta dan 50 juta dari Hendro, oleh karenanya saya menyatakan banding," tegas Itong saat mengikuti persidangan secara online.

Sementara JPU KPK M. Nur Aziz mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir dan akan mengoordinasikan putusan yang dibacakan majelis.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Kami menghormati putusan hakim, meskipun lebih ringan dari tuntutan kami. Kami menuntut 7 tahun, sedangkan Hakim memutus 5 tahun. Namun untuk dendanya sama persis dengan dakwaan pertama dan kedua kami," terang Aziz.

Di kesempatan yang sama, penasihat hukum Itong, Mulyadi, menegaskan putusan hakim sangat kontradiktif dengan fakta persidangan.

"Putusannya menurut kami kontradikif. Karena dalam pertimbangannya, majelis hakim ada 'pengondisian', hal ini berarti ada yang dikondisikan. Sedangkan faktanya kan tidak ada yang dikondisikan," jelas Mulyadi.

Mulyadi menyoroti pertimbangan yang disampaikan majelis hakim. Menurutnya, saksi yang dihadirkan menerangkan tak pernah memberikan apapun ke Itong.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Terus soal pertimbangan-pertimbangan, baik dakwaan pertama dan kedua jelas bahwa saksi-saksi yang dihadirkan mengaku tidak pernah memberikan uang. Oleh karena itu, seperti yang disampaikan Pak Itong, kami tegas akan banding," pungkasnya.

Sebelumnya, Itong Isnaeni Hidayat didudukkan sebagai terdakwa oleh lembaga anti rasuah atas dugaan menerima suap dari seorang advokat bernama Hendro Kasiono melalui Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya, Hamdan.

Ketiganya disidang melalui berkas terpisah dan telah menjalani putusan pada dua pekan lalu.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.