Minggu, 14 Jun 2026 23:11 WIB

Langgar Perbup, Papan Reklame di Jombang Ini Akan Ditertibkan

Bangunan papan reklame bodong milik toko elektronik di kawasan tertib lalu lintas.(Foto: Elok Aprianto)
Bangunan papan reklame bodong milik toko elektronik di kawasan tertib lalu lintas.(Foto: Elok Aprianto)

jatimnow.com - Papan reklame tak berizin milik toko elektronik di kawasan tertib lalu lintas di Jalan KH Abdurahman Wahid, mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Sekdakab Jombang Agus Purnomo menegaskan, ada Peraturan Bupati yang mengatur tentang reklame. Para pelaku usaha diharapkan menaati segala aturan yang ada di Jombang. Jika ada pelaku usaha membandel makan akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pemkab Jombang, Nganjuk dan Kediri Lobi Pusat Terkait Rencana Flyover Mengkreng

"Kalau melanggar aturan perundang-undangan, ya kami tertibkan. Itu nanti tugas dari Satpol PP," ungkapnya, Sabtu (22/10/2022).

Dijelaskan Agus, pemasangan reklame sudah diatur melalui Perbup Nomor 25A Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Dalam perbup sudah jelas, diatur ada beberapa jalur yang dilarang untuk dipasang reklame. Termasuk di Jalan KH Abdurahman Wahid itu juga tidak bisa untuk reklame," paparnya.

Sedangkan apabila pelaku usaha yang memiliki reklame melakukan pengurusan izin, dapat dipastikan tidak akan mendapatnya apabila melanggar aturan tersebut.

"Nanti kami melakukan pengecekan apakah itu melanggar atau tidak. Kalau melanggar ya jelas tidak kami keluarkan izinnya," tegasnya.

Baca Juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung

Saat ditanya tentang bangunan papan reklame milik toko elektronik yang bodong dan diduga melanggar aturan itu, Agus mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan.

"Sudah kami perintahkan Satpol PP untuk memberikan tindakan," tukasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jombang Wor Windari mengatakan, hingga saat ini pihak pelaku usaha toko elektronik belum melakukan pengurusan izin apapun.

"Pengajuan izin reklame Topsell belum masuk. Sampai sekarang proses pengajuan izin masih belum masuk," tegasnya.

Baca Juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa memang beberapa hari lalu ada perwakilan dari pihak toko elektronik ke DPMPTSP.

"Dua hari yang lalu pihak Topsell memang mendatangi Kantor DPMPTSP hanya saja untuk melakukan konsultasi saja," pungkasnya.

 

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.