Selasa, 16 Jun 2026 05:44 WIB

Ketahuan Mencuri, Gerandong Malah Berniat Perkosa Korbannya

Pres rilis pelaku pencurian dan percobaan pemerkosaan.(Foto: Humas Polres Magetan)
Pres rilis pelaku pencurian dan percobaan pemerkosaan.(Foto: Humas Polres Magetan)

jatimnow.com - Gerandong (22), warga Kabupaten Madiun, terancam pasal berlapis. Ini setelah dengan tega melakukan perbuatan keji terhadap seorang disabilitas di Magetan.

“Pelaku melakukan pencurian sekaligus percobaan perkosaan. Parahnya korbannya disabilitas,” ujar Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

Rudy menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah melaui jendela kamar korban. Awalnya, pelaku berniat mencuri. Setelah bisa masuk melalui jendela, pelaku mengambil barang-barang milik korban.

“Yang diambil dompet, handphone serta uang tunai Rp400 ribu. Juga tabungan korban sebesar Rp300 ribu. Semua milik korban,” kata AKP Rudy kepada jatimnow.com.

Saat mengambil, korban tersadar dan bangun dari tidurnya. Pelaku kalap karena ketahuan. Korban kemudian dibekap oleh pelaku dengan menggunakan bantal.

“Pelaku juga dicekik lehernya hingga mengakibatkan luka. Korban pun pingsan karena dibekap dan dicekik oleh pelaku,” tutur AKP Rudy.

Baca Juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP

Setelahnya, pelaku tergoda ingin memperkorsa korban. Pelaku sudah melucuti pakaian korban. Tetapi saat melucuti bagian bahwa, pelaku gagal.

“Karena memang kaki dan tangan korban cacat. Korban disabilitas yang cacat kaki dan tangannya,” jelas AKP Rudy.

Korban baru sadar ketika bangun dari pingsannya. Korban mengetahui dengan mata kepalanya sendiri dalam kondisi telanjang.

Baca Juga: Pencurian Plakat Jalan di Probolinggo Bikin Geram, Segini Taksiran Harga Bos Besi Tua

“Korban berteriak dan diketahui oleh keluarganya. Mereka kemudian lapor ke polisi. Kami melakukan serangkaian penyelidikan,” tegasnya.

Pelaku ditangkap saat di rumahnya. Pelaku juga mengakui telah mencuri dan mencoba memperkosa korban. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

“Ancaman hukumannya masing-masing pasal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.